Berita  

Camat Dan Kapolsek Arjasa Bungkam Soal Dugaan Pertambangan Pasir Ilegal

Camat Dan Kapolsek Arjasa Bungkam Soal Dugaan Pertambangan Pasir Ilegal
Foto: Aktivitas penambangan pasir diarea kawasan tempat wisata pasir putih di Arjasa.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Camat Arjasa Nizar dan Kapolsek Kangean Iptu Datun Subagyo enggan memberikan tanggapan terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan wisata Pasir Putih yang dinilai merusak ekosistem lingkungan. Aktivitas ini diduga kuat melibatkan sejumlah pihak tanpa izin resmi dan kini mendapat sorotan tajam dari warga dan media.

Ketika dikonfirmasi oleh media, baik Camat maupun Kapolsek setempat memilih bungkam, dengan adanya aktivitas galian pasir tersebut, Langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian? Datun tidak menjawab konfirmasi media. Ketiadaan respon dari pejabat publik yang digaji oleh negara tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Hal ini akan memperburuk citra pelayanan publik.

Menurut laporan warga kepada media, aktivitas pertambangan pasir di kawasan Pasir Putih telah merusak ekosistem yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan. Area pantai yang biasanya menawarkan pemandangan alami kini berubah dengan adanya penggalian yang merusak struktur tanah dan meningkatkan risiko abrasi.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Wisata Pasir Putih Arjasa Merusak Ekosistem

Masyarakat melalui media ini berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diatasnya segera bertindak untuk mengevaluasi bawahnya dan menindaklanjuti adanya aduan kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut untuk melindungi lingkungan dan mengembalikan fungsi wisata kawasan tersebut. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga mata pencaharian penduduk lokal yang bergantung pada sektor pariwisata.

Keengganan pejabat publik seperti Camat dan Kapolsek untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap media dalam persoalan ini menimbulkan pertanyaan besar. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab mereka dalam melayani dan melindungi kepentingan publik.

Baca Juga :  Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam Di Bulan Ramadan

Kepemimpinan pejabat publik seharusnya berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Dalam kasus ini, sikap bungkam justru menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di wilayah Arjasa. Ketika pejabat publik tidak tanggap terhadap isu-isu yang jelas merugikan masyarakat, ada indikasi bahwa integritas dalam menjalankan tugas bisa dipertanyakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas jurnalistik dilindungi secara hukum. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Artinya, setiap upaya menghalang-halangi atau menghambat tugas media dalam menggali informasi adalah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

Jika pejabat publik, seperti Camat dan Kapolsek, enggan memberikan tanggapan, sehingga dapat mempersulit akses informasi yang diperlukan oleh media, hal tersebut berpotensi melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan. Sanksi administratif maupun pidana bisa dikenakan pada siapa pun yang dengan sengaja untuk menghambat tugas jurnalistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pejabat publik yang tidak responsif dapat melanggar beberapa regulasi terkait, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, jujur, dan akuntabel kepada masyarakat. Pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus mengutamakan hak masyarakat.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib mematuhi perintah atasan yang sah, termasuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas permasalahan yang diangkat oleh masyarakat atau media.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur kewajiban setiap pejabat publik untuk bersikap transparan dan profesional dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Memberikan Paket Kepada Korban Angin Puting Beliung

Dengan sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Camat dan Kapolsek Arjasa, keduanya dapat dianggap telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar pelayanan publik dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. Ini bukan hanya merugikan citra mereka, tetapi juga melemahkan sistem pelayanan publik secara keseluruhan.

Tindakan Camat dan Kapolsek Arjasa yang diam ketika dikonfirmasi oleh media mengenai dugaan pertambangan pasir ilegal di kawasan wisata Pasir Putih menimbulkan kecurigaan media dan memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pelayanan publik di wilayah tersebut.

Dengan adanya aktivitas dugaan pertambangan pasir ilegal yang dinilai akan merusak ekosistem tersebut perlu mendapat penanganan serius dari pihak-pihak yang berwenang, sementara tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang juga harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat publik seperti Camat Nizar.

Diharapkan langkah transparansi dan keterbukaan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga ekosistem lingkungan di kawasan wisata Pasir Putih.