SUMENEP Suarademokrasi, 6 September 2024 – Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan wisata pasir putih di Arjasa kembali menuai kontroversi. Berdasarkan informasi warga, penggalian pasir yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial D di area tersebut sangat merusak ekosistem serta mengancam kelestarian lingkungan wisata itu.
Beliau menyayangkan kegiatan tambang pasir ilegal tersebut yang dinilai sudah merusak alam dibiarkan begitu saja, hal itu membuat tanda tanya besar dengan adanya petugas yang berwenang?Ironisnya, meski kerusakan semakin parah, pihak berwenang dan terkait diduga menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Dampak dari penambangan pasir ilegal ini dirasakan langsung oleh warga sekitar. Ekosistem bibir pantai yang seharusnya dilestarikan keindahannya justru dirusak akibat pengerukan pasir yang tak terkendali.
Baca Juga: Kegiatan Galian C Yang Diduga Ilegal di Desa Padike Menjadi Sorotan
Salah satu warga mengatakan kepada media, bahwa Sdr. Muridan, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bilis-Bilis, telah melakukan upaya teguran kepada oknum tersebut. Namun, teguran ini tidak digubris oleh pelaku, sehingga aktivitas tambang pasir tetap berlanjut hingga saat ini yang menambah pengrusakan lingkungan wisata.
Kegiatan tambang pasir ilegal ini jelas melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia, pihak yang berwenang harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan penambangan, guna untuk mencegah kerusakan alam yang akan lebih parah.
Perlu diperhatikan beberapa regulasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan pertambangan tersebut, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mengharuskan adanya kajian dampak lingkungan (AMDAL) untuk setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk tambang pasir.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan bahwa setiap kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Dalam hal ini, aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin jelas melanggar regulasi yang ada dan dapat dikenakan hukuman sesuai pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Maka dari itu, warga berharap agar pihak berwenang yang ada segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penambangan pasir yang tidak terkontrol tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat mengurangi daya tarik wisata di kawasan Pasir Putih Arjasa, yang menjadi salah satu destinasi unggulan di wilayah tersebut.
Pihak pemerintah daerah Kabupaten Sumenep, penegak hukum, serta instansi terkait diminta untuk segera menghentikan aktivitas ini demi untuk melindungi lingkungan dan melestarikan ekosistem di kawasan wisata tersebut.
Meski sudah ada laporan dari warga dan teguran dari tokoh masyarakat, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Sehingga pihak pelaku penambang pasir tersebut terlihat bebas melakukan kegiatannya.














