SUMENEP, Suarademokrasi — Aktivis sekaligus kreator konten media sosial asal Sumenep, Ainur Rahman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Sumenep, untuk mengusut tuntas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) yang tengah menjalankan tugas pelayanan medis di Puskesmas Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Desakan tersebut disampaikan Ainur Rahman melalui sebuah konten video yang kini beredar luas di media sosial dan telah dikirimkan kepada redaksi pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam video dan keterangan tertulisnya, Ainur menyoroti pentingnya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan perlindungan bagi tenaga medis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ainur mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 10.10 WIB, di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Batuan. Korban merupakan seorang tenaga kesehatan yang saat itu sedang menjalankan tugas pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: A. Effendi & Rekan; Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Kaolan
Menurut kronologi yang disampaikan Ainur, dua pihak korban kecelakaan lalu lintas dibawa ke UGD Puskesmas Batuan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, di dalam ruang UGD terjadi cekcok antarkeluarga korban akibat kesalahpahaman. Petugas medis kemudian meminta agar persoalan tersebut diselesaikan di luar ruang pelayanan demi menjaga ketertiban dan keselamatan pasien lain.
“Tenaga kesehatan telah dianiaya oleh keluarga pasien, kok bisa? Padahal kasus ini sudah viral di beberapa media,” ujar Ainur dalam videonya.
Ia menambahkan, imbauan petugas medis tersebut justru memicu ketersinggungan salah satu pihak keluarga pasien, yang berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Ainur Rahman juga menyoroti kondisi kesejahteraan tenaga medis non-ASN atau sukarelawan (sukwan) yang dinilai masih memprihatinkan. Ia menyebutkan bahwa honor yang diterima tenaga medis tersebut berkisar sekitar Rp200.000 per bulan, namun tetap mengabdikan diri memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kasihan, honor tenaga medis yang sukwan itu hanya sekitar Rp200.000 per bulan. Dia mengabdi untuk melayani masyarakat, menangani pasien, tapi justru dianiaya,” tuturnya dengan nada prihatin.
Atas peristiwa tersebut, Ainur meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Dinas Kesehatan, untuk hadir memberikan perlindungan serta pembelaan hukum terhadap tenaga kesehatan yang diduga menjadi korban penganiayaan. Menurutnya, perlindungan hukum merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan tenaga medis saat menjalankan tugas profesionalnya.
“Maka dari itu, saya berharap kepada Pemkab Sumenep, khususnya Dinas Kesehatan, agar wajib memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada petugas medis yang diduga dianiaya tersebut. Dan saya berharap APH memproses kasus ini secara tuntas,” tegas Ainur.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memantik diskursus mengenai keamanan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, sekaligus urgensi penegakan hukum yang tegas guna mencegah terulangnya kekerasan terhadap tenaga medis di kemudian hari.














