Berita  

A. Effendi & Rekan; Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Kaolan

A. Effendi & Rekan; Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Kaolan
Foto: Korban penganiayaan dan Advokat A. Effendi. SH.
banner 120x600

JEMBER, Suarademokrasi – Dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Kaolan mengalami luka serius, yang terjadi di area Pasar Desa Balung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB tersebut, sempat menggemparkan masyarakat setempat karena berlangsung di ruang publik yang ramai aktivitas ekonomi.

Pihak Kepolisian Sektor Balung, di bawah naungan Polres Jember, menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Agustus 2025, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM. Dalam laporan itu, korban menyebut nama Hasyim Hamid—yang diketahui juga merupakan pedagang pasar—sebagai terduga pelaku.

Untuk memperkuat posisi hukumnya, korban Kaolan telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum A. Effendi & Rekan. Tim kuasa hukum terdiri dari A. Effendi, S.H., Moh. Faqih Warik, S.H., Moh. Sy. Maulana, S.H., dan Maimun, S.H. Penunjukan tersebut tertuang dalam surat kuasa yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Maraknya Penambangan Ilegal Menunjukkan Lemahnya Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya kepada media, A. Effendi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum secara menyeluruh hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan.

“Kami mendampingi klien kami, saudara Kaolan, dalam setiap tahapan hukum, baik di kepolisian hingga ke pengadilan. Tindakan kekerasan tidak boleh ditoleransi, terlebih jika terjadi di ruang publik seperti pasar,” ujar Effendi pada Selasa (6/8/2025).

Lebih lanjut, Effendi juga mengklarifikasi sejumlah informasi yang beredar di media sosial, yang dinilai menyudutkan korban dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Setelah kami lakukan klarifikasi langsung kepada klien kami, kami pastikan informasi yang beredar tersebut adalah fitnah. Kami meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila penyebaran hoaks ini terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Menurut keterangan tim hukum, mereka telah menerima berkas awal dari penyidik, termasuk SPDP dan identitas lengkap terlapor. Hal ini memperkuat keyakinan tim bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Ambunten Timur

Berdasarkan dokumen penyidikan dari Polsek Balung, perbuatan yang dilaporkan termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengakibatkan luka serius terhadap korban.

“Dengan terbitnya SPDP, artinya proses hukum telah berjalan. Kami akan kawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Effendi.

Hingga berita ini dirilis, pihak terlapor atas nama Hasyim Hamid—yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung—belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.