SUMENEP – Suarademokrasi.id | 1 (satu) tersangka dari komplotan tindak pidana pencurian isi toko di wilayah hukum Polsek Kangayan, kini berhasil diamankan oleh Polsek Kangayan Polres Sumenep.
Dalam keterangan yang dihimpun media dari Polsek Kangayan menjelaskan bahwa, Ahmad 13 November 2022, Petugas Polsek Kangayan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BAMBANG PROYOGA yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi toko milik korban HASINUDDIN sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP.
Tersangka Bambang Prayoga ternyata masih satu bagian dari kelompok komplotan yang terlibat juga dengan kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh petugas Polsek Kangayan pada kasus aksi pencurian yang sebelumnya terjadi.
Baca juga: 3 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Keok Ditangan Polsek Kangayan
Berdasarkan dari LP-B/17/XI/2022/SPKT Polsek Kangayan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 03 Nopember 2022. Menerangkan korban HASINUDDIN (48 tahun), alamat Dusun Lao’anna Desa Saobi, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumennep.
Sedangkan tersangka BAMBANG PRAYOGA (18 tahun 6 bulan), alamat Dusun Masjid Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Pada hari Jum’at 21 Oktober 2022 diketahui sekira jam 08.00 wib, istri korban HASINUDDIN yang bernama FATIMAH, setelah membuka tokonya korban menyadari telah kehilangan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). Uang tersebut diletakkan didalam dompet kecil lalu dibungkus plastik kresek kemudian dimasukkan ke dalam tas warna abu-abu yang disimpan di dalam almari di dalam tokonya.
Selain itu, korban juga kehilangan beberapa pak rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam. Kemudian pelapor FATIMAH memberitahu tetangganya yaitu saksi ASMA dan saksi PAK JATIM tentang kejadian tersebut.
Menurut pelapor bahwa pelaku pencuri tokonya itu masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel gembok pintu toko lalu masuk melalui pintu toko dan kemudian mengambil uang dan rokok di dalam toko kemudian pelapor dan suaminya berusaha melakukan pencarian pelaku pencurian itu namun belum ditemukan.
Beberapa hari kemudian ramai ditengah-tengah masyarakat pulau Saobi bahwa terjadinya pencurian barang isi toko miliknya HAMMAILA di Dusun Lao’anna Desa Saobi yang tidak jauh dengan lokasi rumahnya pelapor, ditemukan bahwa tersangka HERMAN JUNAEDI als MAN pernah menjual rokok kepada ERNA istrinya HAMMAILA dan ternyata rokok tsb hasil pencurian di tokonya HJ. RUPIK yang terjadi sebelumnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HERMAN JUNAEDI als MAN. tersangka HERMAN JUNAEDI als HERMAN mengaku bahwa yang telah melakukan pencurian ditokonya HASINUDDIN adalah tersangka RIZKI UMAR MA’RUF als AUP yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka AHMAD AINUR ROFIK als ROFIK
Tersangka BAMBANG PRAYOGA als BAMBANG dan tersangka RAFI AHMAD als RAFI ( DPO ) dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Ts. RIZKI UMAR MA’RUF als AUP, Ts. AHMAD AINUR ROFIK als ROFIK, Ts. BAMBANG PRAYOGA dan Ts. HERMAN JUNAEDI als MAN.
Dari ke-empat tersangka mengaku bahwa mereka melakukan pencurian dengan cara, awalnya pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekitar jam 24.00 wib, Tersangka RAFI AHMAD bersama-sama RIZKI UMAR, AHMAD AINUR ROFIK dan BAMBANG PRAYOGA, berangkat dari warungnya HERMAN JUNAEDI yang berlokasi di Dusun Masjid Desa Saobi dengan berjalan kaki menuju ke rumahnya HASINUDDIN di Dusun Lao’anna Desa Saobi.
Setelah sampai dirumahnya HASINUDDIN, tersangka RIZKI UMAR MA’RUF mencongkel gembok pintu tokonya HASINUDDIN dengan menggunakan sebuah gunting dan setelah terbuka lalu pintu toko dibuka oleh tersangka AUP.
Kemudian Tersangka RAFI AHMAD masuk ke dalam toko dan kemudian Tersangka RIZKI UMAR MA’RUF als AUP juga masuk ke dalam toko. Sedangkan tersangka AHMD AINUR ROFIK dan BAMBANG PRAYOGA menunggu diluar didekat toko. Kemudian RAFI AHMAD mengambil uang tunai di dalam sebuah tas kecil milik korban. yang disimpan di dalam almari di dalam toko.
Sedangkan Tersangka RIZKI UMAR MA’RUF mengambil tiga bungkus rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam. Tersangka RAFI AHMAD dan RIZKI UMAR keluar dari dalam toko melalui pintu toko dan kemudian Tersangka RIZKI mengembalikan posisi kunci pintu.
Selanjutnya, ke-empat Tersangka pulang menuju lapangan sepak bola, setelah sampai tersangka RAFI AHMAD menunjukkan uang Rp. 2 juta (dua juta rupiah) hasil curian. Dan tersangka RAFI AHMAD mengatakan bahwa di dalam tas tersebut masih ada uang lagi. Lalu tersangka RAFI AHMAD bersama RIZKI UMAR MA’RUF kembali lagi ke tokonya HASINUDDIN untuk melakukan pencurian lagi.
Sedangkan tersangka AHMAD AINUR ROFIK dan BAMBANG PRAYOGA menunggu dilapangan sepak bola. Tak lama kemudian tersangka RAFI dan RIZKI UMAR kembali lagi ke lapangan. Setelah itu ke-empat tersangka pulang dan menuju ke warung HERMAN JUNAEDI asl MAN dan kemudian ke empat tersangka menunjukkan hasil curiannya kepada tersangka HERMAN JUNAEDI.
Setelah itu, uang curian di bagi empat oleh AHMAD AINUR ROFIK. masing2 mendapat pembagian 1 jt rupiah, namun uang satu juta pembagian tersangka Bambang Prayoga dipegang HETMAN JUNAEDI dan tidak diserahkan kepada Bambang PROYOGA.
Uang hasil curian tersebut digunakan oleh para tersangka;
1. Ts. RIZKI UMAR MA’RUF mengaku uang 1 juta dibelikan sebuah kaos lengan pendek warna hitam dan sisanya digunakan untuk makan atau jajan.
2. Ts. AHMAD AINUR ROFIK mengaku uang 1 juta dibelikan sebuah baju Hem lengan pendek dan sisanya untuk makan dan jajan.
3. Ts. HERMAN JUNAEDI mengaku uang 2 juta dibelikan sebuah kaos lengan panjang hitam dan sarung Bali dan sisanya habis untuk membeli makanan dan jajan.
4. Ts. BAMBANG PRAYOGA tidak mendapat pembagian uang Krn diambil oleh Ts. Herman junaedi.
Sedangkan rokok dirokok bersama oleh para tersangka. Selanjutnya pelapor FATIMAH istri korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Kangayan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.500.000.- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah ). Setelah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangayan guna proses penyidikan lebih lanjut.