SUMENEP, Suarademokrasi.id | Dalam rangkaian upacara Hari Pahlawan Nasional tahun 2023 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep di Taman Makam Pahlawan Trunojoyo Sumenep, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH. MH menerima penyerahan Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep. Jum’at 10 November 2023.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Muhamad Fatan Fahir, S.H., M.H, berjumlah 98 sertifikat Hak Pakai untuk aset tanah yang selama ini digunakan untuk jalan Kabupaten.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT, dalam beberapa tahun terakhir ini sangat serius dalam melaksanakan pengamanan aset berupa tanah, dengan cara menyelesaikan proses sertifikat terhadap aset-aset tanah milik Pemkab Sumenep yang belum bersertifikat dan kini 98 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah diserahkan.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Melalui DPRKP Dan Perhubungan Melakukan Pensertifikatan Aset Tanah
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas PRKP dan Perhubungan bekerjasama dengan kantor Pertanahan kabupaten Sumenep, terus berupaya melakukan percepatan penyelesaian pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Sumenep.
“Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah merupakan salah satu bentuk legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah. Sertifikasi aset tanah dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. Hal itu merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.” Pungkas Hery.
Lanjut Hery, Sepanjang tahun 2023 ini, pihaknya telah menyelesaikan 331 sertifikat dan terus melakukan pendaftaran permohonan proses pensertifikatan tanah aset kepada kantor Pertanahan Sumenep.
“Saat ini tercatat sebanyak 390 berkas permohonan telah terdaftar di kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan jumlah ini dimungkinkan akan terus bertambah mengingat dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sumenep juga terus melakukan pemberkasan dalam rangka pengajuan permohonan proses pembuatan sertifikat tanah yang tercatat di masing-masing OPD tersebut.” Ujarnya.
Dalam proses tersebut melibatkan OPD yang memiliki aset tanah belum bersertifikat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Sinergitas tersebut merupakan kunci dari proses akselerasi guna percepatan pensertifikatan tanah.
“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD selaku pemegang aset tanah dengan BPPKAD, Dinas PRKP dan Perhubungan dan Kantor Pertanahan Sumenep terus terjalin dengan baik dan Kedepan, fokus kami adalah melakukan akselerasi guna percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Sumenep yang tercatat di dalam KIB A masing-masing OPD sehingga target capaian bisa terealisasi“ paparnya.
Meskipun dalam proses sertifikat ini banyak dijumpai kesulitan-kesulitan di lapangan, misalnya saja pada saat proses pengukuran dimana harus dilakukan pemasangan patok batas terlebih dahulu dengan disaksikan pemilik-pemilik tanah yang berbatasan yang akan diukur beserta perwakilan perangkat desa setempat.
“Mengidentifikasi update pemilik-pemilik sah tanah yang berbatasan dengan tanah aset Pemerintah yang akan diukur bukan pekerjaan yang mudah, namun dengan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para pihak terutama dengan Kades dan perangkatnya, maka kesulitan semacam itu dapat terselesaikan.” Tutupnya.