Pemkab Sumenep Melalui DPRKP Dan Perhubungan Melakukan Pensertifikatan Aset Tanah

Pemkab Sumenep Melalui DPRKP Dan Perhubungan Melakukan Pensertifikatan Aset Tanah
Foto: Sekdakab Sumenep Ir. Edy Rasiyadi M.Si (kanan) saat menerima sertifikat tanah dari Kepala Pertanahan Kabupaten Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam rangka pengamanan aset, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Perhubungan terus berupaya melakukan sertifikasi terhadap aset milik Pemkab berupa tanah yang belum bersertifikat.

Penyertifikatan tanah milik Pemkab juga merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai titik pandang KPK yang sedang digaungkan. Program MCP tematik difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah untuk mendukung pengelolaan aset yang baik di seluruh pemerintah daerah.

Hal ini, juga menjadi atensi bagi KPK dan BPK untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk pengamanan aset. Salah satu langkah pengamanan aset tanah yang belum bersertifikat, sehingga nantinya keberadaan aset-aset tersebut memiliki kepastian secara hukum yang berupa Sertifikat, merupakan alat bukti yuridis yang kuat sebagai pemilik tanah tersebut.

Baca juga: Pemkab Sumenep Melalui DPMD Bersama Lakpesdam NU Menggelar Halaqah BUMDes

Pada tahun 2022 ini, Pemkab Sumenep melalui DPRKP dan Perhubungan telah melakukan proses pensertifikatan aset tanah milik Pemkab sendiri sekitar 1000 berkas, mulai dari proses pemecahan hak sampai dengan penerbitan sertifikat.

Di tahun 2022, proses pensertifikatan yang telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sekitar 250 sertifikat tanah dengan status hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dalam hal ini, Kepala DPRKP dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Ir. Mohammad Jakfar., MM, melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selaku pengampu aset tanah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep. Penyerahan sertifikat ini juga merupakan salah satu titik capaian yang akan menjadi motivasi untuk selalu bekerja lebih baik.

Baca Juga :  Khirata Foundation Ajari Buat Rangka Ketupat Part II

“Sampai akhir tahun 2022 ini, sertifikat aset tanah milik Pemkab Sumenep yang telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sejumlah 250 sertifikat, yang dilakukan dengan bertahap dalam 3 kesempatan,” Ujar Hery, Selasa 27 Desember 2022.

Hery menambahkan bahwa, terakhir kali penyerahan sertifikat yang dilakukan tahun 2022 oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep sebanyak 22 sertifikat tanah milik Pemkab Sumenep, di Halaman Kantor Pertanahan setempat, Senin 26 September 2022.

“Sebanyak 22 sertifikat aset tanah Pemkab Sumenep yang diserahkan, merupakan sertifikat tanah yang dipergunakan jalan, tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sumenep dan selama ini tercatat sebagai aset Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Penyerahan sertifikat tersebut saat itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Agus Purwanto, A.Ptnh. SH. MH. Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi M.Si dalam rangkaian upacara Upacara Peringatan HUT Ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 2022.

Ditambahkan Hery bahwa dalam waktu dekat ini akan diserahkan kembali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sumenep sekitar 98 sertifikat aset tanah milik Pemkab Sumenep.

“Sinergitas yang baik antara Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep ini diharapkan akan mampu mengakselerasi penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemkab Sumenep yang belum bersertifikat” sambung Hery

Lebih lanjut Hery mengatakan bahwa sertifikasi aset berupa tanah yang dilakukan saat ini adalah legalisasi aset berupa tanah milik Pemkab, yang saat ini aset tanah tersebut tercatat di masing-masing Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Hal ini dilakukan semata-mata  dalam rangka pengamanan aset tanah menuju 3T (Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik). Program 3T ini merupakan tugas Aparatur Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing, sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya sinergi serta kerjasama antara Kantor Pertanahan Sumenep dengan OPD Pemkab Sumenep agar hasilnya bisa lebih maksimal,” tegasnya.