Maraknya Penambangan Ilegal Menunjukkan Lemahnya Penegakan Hukum

Maraknya Penambangan Ilegal Menunjukkan Lemahnya Penegakan Hukum
Foto: Tambang pasir laut ilegal di pantai desa Pabian, kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Maraknya aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal yang dilakukan di bibir pantai Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Hal itu menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum di wilayah Sumenep, adanya aparat penegak hukum di wilayah tersebut patut dipertanyakan integritasnya.

Berdasarkan hasil monitoring tim dan pengumpulan data di lapangan pada Senin, 4 Agustus 2025, melaporkan kepada redaksi bahwa terungkap adanya praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai melanggar hukum dan akan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius nantinya.

Dalam laporan tim, menunjukkan bahwa kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan pada titik koordinat 06°49’58.854″LS – 115°19’56.5104″BT diketahui berlangsung tanpa adanya dokumen perizinan resmi. Warga Desa Pabian melakukan pengerukan pasir secara manual dan mengangkutnya menggunakan kendaraan pick-up untuk kemudian dijual sebagai bahan material bangunan di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Baca Juga: Camat Dan Kapolsek Arjasa Bungkam Soal Dugaan Pertambangan Pasir Ilegal

Hasil penjualan pasir tersebut dipatok seharga Rp 300.000 per pick-up. Menurut informasi dari salah satu warga setempat, M. Yasid, aktivitas ini telah berlangsung selama tujuh hari terakhir dengan intensitas sekitar 15 kali pengangkutan per hari oleh lima orang pekerja.

Dalam laporan yang dihimpun, disebutkan bahwa Arifin, seorang pedagang pasir lokal, diduga bertindak sebagai koordinator kegiatan penambangan. Untuk memperlancar operasionalnya, diduga memberikan “uang keamanan” sebesar Rp 500.000 kepada oknum Kepala Desa dan Rp 300.000 kepada salah satu oknum awak media, yang diduga sebagai upaya menyuap agar praktik ilegal ini dibiarkan tanpa intervensi hukum.

Penambangan pasir laut secara ilegal ini berlangsung di kawasan pesisir seluas kurang lebih dua hektar yang berdekatan dengan permukiman warga. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang mengkhawatirkan, seperti abrasi dan erosi pantai.

Baca Juga :  Larangan Media Bawa HP di Satreskrim Polres Sumenep Dikecam Ketum PJI

Secara teori hukum, penambangan di wilayah pesisir tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35. Ketentuan tersebut melarang segala bentuk kegiatan penambangan yang berpotensi merusak ekosistem wilayah pesisir dan laut.

Praktik penambangan pasir ilegal yang terjadi di Desa Pabian bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber daya alam, keadilan ekologis, dan kedaulatan hukum. Diperlukan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktivitas ini serta menindak para pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun oknum yang diduga menerima suap.

Sebagai upaya pemulihan, rehabilitasi lingkungan di kawasan yang terdampak juga harus menjadi prioritas utama agar ekosistem pesisir tidak mengalami kerusakan permanen. Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan segera mengambil tindakan konkret demi menjaga kelestarian pesisir Kangean dan menjamin keseimbangan ekologis untuk generasi mendatang.

Maka dari itu, demi untuk menjaga kelestarian alam kita, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi praktik yang dinilai berdampak pada perusakan lingkungan itu dan melaporkan setiap pelanggaran hukum yang terjadi demi terciptanya keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup.