Berita  

Anggota DPRD Sumenep Tolak Eksplorasi Migas Laut

Anggota DPRD Sumenep Tolak Eksplorasi Migas Laut
Foto: Anggota DPRD Sumenep, Komisi III, Akhmadi Yazid mantan wartawan.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Penolakan masyarakat kepulauan terhadap rencana eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, terus bergema. Suara masyarakat kepulauan kini menjadi tanggung jawab sebagai wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen, Salah satu anggota DPRD Sumenep dengan tegas juga ikut menolak.

Gelombang penolakan ini dipicu oleh kekhawatiran atas dampak ekologis serta ketidakadilan distribusi manfaat yang selama ini dirasakan masyarakat kepulauan. Akhmadi Yazid mantan wartawan, yang kini menjadi anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap keluh kesah masyarakat kepulauan, dirinya dengan sikap tegas atas nama masyarakat Kangean menolak survei seismik tiga dimensi (3D) yang akan dilakukan oleh SKK Migas dan PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI), bekerja sama dengan Kangean Energy Indonesia (KEI).

“Penolakan yang disuarakan masyarakat mencerminkan kegelisahan yang mendalam terhadap ketimpangan infrastruktur serta ketidakadilan dalam distribusi manfaat eksplorasi migas sebelumnya. Masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujar Yazid, kepada media Kamis (19/6).

Baca Juga: Responsif Komisi II DPRD Sumenep Menerima Audiensi APMS

Menurutnya, kegiatan eksplorasi migas tidak pernah benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal. Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai sangat kecil, sementara dampak terhadap lingkungan dan sosial justru mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

“Kami sudah terlalu lama dikorbankan oleh sistem perundang-undangan yang mengebiri hak-hak masyarakat lokal. Hasil eksploitasi migas laut lepas justru tercatat sebagai bagian dari provinsi, padahal lokasinya lebih dekat ke Kangean,” imbuh mantan wartawan tersebut.

Yazid menegaskan bahwa survei seismik 3D merupakan tahap awal yang bisa menjadi pintu masuk kerusakan yang lebih besar. Jika sejak awal prosesnya sudah menunjukkan ketimpangan, maka kegiatan tersebut harus dihentikan sepenuhnya.

Baca Juga :  Maraknya Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU: Antara Tengkulak Dan Regulasi Yang Dilanggar

“Kegiatan ini belum memiliki legitimasi sosial dari masyarakat. Jika negara belum bisa menjamin bahwa masyarakat Kangean menjadi penerima utama manfaat dari kekayaan alamnya sendiri, maka tidak ada alasan moral dan hukum untuk melanjutkannya,” tegasnya.

Ia pun mendesak pemerintah pusat untuk mendengarkan suara masyarakat dan memenuhi tuntutan keadilan fiskal yang telah lama diperjuangkan oleh warga kepulauan.

Sejumlah pihak juga menyoroti potensi kerusakan ekologis akibat survei seismik, termasuk ancaman terhadap ekosistem laut dan pesisir yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Kangean. Dalam perspektif hukum lingkungan dan keadilan ekologis, rencana ini dinilai tidak selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat adat pesisir.

Diketahui, proyek survei seismik 3D ini merupakan bagian dari rencana besar eksplorasi migas oleh SKK Migas bersama mitra kerja, namun belum memperoleh persetujuan sosial (social license) dari masyarakat terdampak.