Berita  

Apresiasi Kinerja Jaksa Nur: Berbanding Terbalik Dengan Jaksa Bintang Dan Kasi Pidum

Apresiasi Kinerja Jaksa Nur: Berbanding Terbalik Dengan Jaksa Bintang Dan Kasih Pidum
Foto: ERFANDI (Pimred Suara Demokrasi) dan Jaksa Nur Fajjriyah, SH.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Kinerja Jaksa Nur Fajjriyah, SH, di Kejaksaan Negeri Sumenep patut diapresiasi atas sikap profesionalisme dan transparansi dalam berhubungan dengan media. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Nur selalu membuka pintu bagi media yang ingin melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus yang ditanganinya.

Ini berbanding terbalik dengan Jaksa Bintang, yang cenderung sulit ditemui media meskipun pihak media bolak-balik mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep hanya untuk menanyakan perkembangan kasus laporan penganiayaan dengan pengeroyokan terhadap korban tunanetra di Batang-batang yang ditangani oleh Jaksa Bintang.

Indra Subrata sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep yang juga sebagai humas, enggan memberikan informasi perkembangan kasus tersebut dan menyuruh pihak media langsung melakukan konfirmasi kepada Jaksa yang menanganinya, yaitu Jaksa Bintang. Meskipun pihak media sudah bolak-balik ke kantor Kejaksaan tidak bertemu.

Baca Juga: Kinerja Jaksa Bintang Diragukan: Media Sulit Konfirmasi Atas Transparansi Kasus Penganiayaan

Alih-alih, di hari Senin 29 Juli 2024 saat media datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep yang ke 4 kalinya ingin konfirmasi kasus tersebut kepada Jaksa Bintang, pihak media juga kesulitan bisa bertemu Bintang. Setelah pihak media mendesak ingin menghadap Kepala Kejaksaan, tiba-tiba Jaksa Bintang muncul dari pintu depan dengan raut wajah kurang bersahabat dan dirinya enggan memberikan nomor telepon kepada media untuk keperluan koordinasi.

Sikap Jaksa Bintang berbanding terbalik dengan Jaksa Nur, yang selalu terbuka kepada semua media, tidak hanya mempermudah media dalam mendapatkan informasi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap transparansi publik. Meskipun memiliki peran ganda sebagai seorang ibu rumah tangga, Jaksa Nur tetap menunjukkan dedikasi dalam tugasnya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu kasus yang ditanganinya adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Zainur Rahman terhadap korban Siti Rogayyah. Dalam penanganan kasus ini, Jaksa Nur selalu memberikan informasi terbaru, meskipun tanpa diminta oleh media, sehingga menunjukkan keseriusan dan ketransparanan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Respon KPU Sumenep Insiden Melarang Wartawan Meliput Debat Publik Pilkada 2024

Hingga, Terdakwa Zainur Rahman saat ini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep setelah dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Sumenep, meskipun tuntutannya adalah 8 bulan. Keputusan ini menjadi bukti nyata dari dedikasi dan kinerja Jaksa Nur dalam menegakkan hukum.

Di sisi lain, ada perbedaan yang mencolok dalam penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Sumenep. Jaksa Kasi Pidum, Hanis Aristya Hendrawan, mendapat sorotan karena penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh tiga operator SPBU Kalianget dan satu pembeli. Kasus ini hanya dituntut 2 bulan penjara dan divonis 1 bulan 10 hari oleh Pengadilan Negeri Sumenep, dengan hukuman yang dipotong masa tahanan kota, sehingga para terdakwa bebas tanpa menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Hal itu, menunjukkan kinerja Kasi Pidum sangat diragukan dan ketidak percayaan publik dalam penegakan hukumnya, sehingga lembaga institusi Kejaksaan Negeri Sumenep sering disoroti publik.

Kinerja Jaksa Nur Fajjriyah yang mengutamakan keterbukaan dan pelayanan terhadap publik serta media patut diapresiasi. Hal ini tidak hanya memperkuat hubungan baik antara kejaksaan dan media, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Sementara itu, diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep bisa mengevaluasi dan membersihkan para oknum Jaksa yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kedepannya semua aparat penegak hukum dapat mengutamakan keterbukaan dan transparansi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.