Berita  

Kinerja Jaksa Bintang Diragukan: Media Sulit Konfirmasi Atas Transparansi Kasus Penganiayaan

Kinerja Jaksa Bintang Diragukan: Media Sulit Konfirmasi Atas Transparansi Kasus Penganiayaan
Foto: ERFANDI Pelaku Media Suara Demokrasi Saat Melakukan Konfirmasi Di Kejaksaan Negeri Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi, 29 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri Sumenep terus menjadi sorotan publik terkait ulah dari para oknum Jaksa. Kinerja Jaksa Bintang sangat diragukan, karena sulit untuk dikonfirmasi oleh media atas penanganan kasus penganiayaan secara bersamaan terhadap korban tunanetra yang ditanganinya.

Mendapatkan konfirmasi dari Jaksa Bintang mengenai perkembangan kasus penganiayaan yang melibatkan tiga tersangka di Batang-batang, pada tanggal 22 dan 23 Mei 2024 . Kasus ini mencakup dugaan penggunaan senjata tajam (sajam) oleh salah satu tersangka, namun dalam berkas kasus yang ditangani oleh Polres Sumenep dan diajukan ke kejaksaan, diduga pasal terkait sajam tidak diterapkan, menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan kasus tersebut.

Sedangkan saksi mata banyak yang mengetahui hal itu, dan di buktikan dengan pernyataan Kapolsek Batang-batang, bahwa Sajam yang dibawa pelaku saat melakukan penganiayaan sudah diamankan.

Baca Juga: Penganiayaan Tunanetra Oleh 3 Pelaku, Salah Satunya Bersenjata Tajam

Untuk mengetahui perkembangan dan pasal yang diterapkan terhadap para pelaku, pihak media sangat kesulitan dalam mengakses informasi dari Jaksa Bintang (Jaksa termuda) di Kejaksaan Negeri Sumenep, yang enggan memberikan komentar terkait tidak diterapkannya pasal sajam dalam berkas kasus tersebut.

Saat ditanya mengenai hal tersebut, Jaksa Bintang menyatakan, “Saya tidak mau memberikan tanggapan itu, tapi silahkan nanti dilihat di bukti persidangan di PN Sumenep, pasti akan saya ungkapkan penggunaan sajam tersebut berdasarkan dari bukti keterangan saksi,” pungkasnya dengan raut wajah kurang bersahabat.

Kepada media, Jaksa Bintang juga menolak memberikan nomor telepon pribadinya, menyatakan bahwa itu adalah hak pribadinya. “Saya gak mau memberikan nomor telepon saya, itu hak saya,” tegas Jaksa mudah itu.

Jaksa Bintang yang digaji oleh negara dari uang pajak rakyat, juga menolak difoto dan segera meninggalkan pihak media dari lokasi ruang tunggu. Hal itu menambah kesulitan media dalam melakukan konfirmasi tentang penerapan pasal sajam dalam kasus perkara yang ditanganinya.

Baca Juga :  Gerakan Hidup Sehat: Forkopimka Raas Kerja Bakti Bersama Elemen Masyarakat

Kurang lebih 4 kali pihak media mendatangi kantor Kejaksaan, ingin bertemu Jaksa Bintang untuk konfirmasi perkembangan kasus perkara tersebut tersebut, malah setelah bisa bertemu Jaksa Bintang bersikap dingin terhadap media yang menjalankan tugas profesi.

Perlu diketahui bahwa, Jaksa merupakan orang yang bertugas untuk melakukan dakwaan terhadap tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dalam kinerjanya Jaksa akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar tersangka mendapatkan balasan yang setimpal sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Maka dari itu, Kinerja kejaksaan di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Undang-undang ini mengatur tugas dan wewenang jaksa sebagai penuntut umum dan pengacara negara. Salah satu tugas penting jaksa adalah menjaga dan menegakkan hukum serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Kode Etik Jaksa: Kode etik ini mengatur perilaku jaksa, termasuk kewajiban untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.

Menurut peraturan tersebut, seorang jaksa wajib memberikan informasi kepada publik terkait proses penegakan hukum dengan cara yang sesuai dan tidak merusak proses hukum itu sendiri. Penolakan untuk memberikan informasi atau bersikap terbuka kepada media dapat dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Meskipun Jaksa memiliki hak untuk melindungi informasi tertentu jika dianggap dapat merugikan proses hukum atau mengganggu penyelidikan yang sedang berjalan. Informasi tentang strategi penuntutan, bukti-bukti yang masih dalam proses verifikasi, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi persidangan mungkin tidak boleh diungkapkan kepada publik atau media.

Tapi dalam situasi ini, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus menjadi perhatian utama. Meskipun jaksa memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu, penting bagi mereka untuk tetap berkomunikasi dengan publik dan media, memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menimbulkan spekulasi atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Kejaksaan harus berusaha untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan kasus dan kebutuhan untuk melindungi integritas proses hukum.

Baca Juga :  Kegembiraan Bupati Sumenep Di Hari Jadi Sumenep Ke 754

Karena paada kasus sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep menjadi sorotan publik atas ulah kinerja oknum Jaksa Kasi Pidum, Hanis Aristya Hendrawan, saat menangani perkara kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU Kalianget, 4 terdakwa (3 operator SPBU dan 1 pembeli) solar bersubsidi tanpa surat rekomendasi pembelian, hanya dituntut 2 bulan saja dan divonis putusan pengadilan negeri Sumenep 1 bulan 10 hari, dipotong tahanan kota, ke 4 terdakwa tersebut langsung bebas tanpa menjalankan hukum tahanan didalam jeruji besi.

Selain itu, oknum jaksa itu juga disoroti oleh beberapa media atas dugaan meminta sejumlah uang kepada pihak terdakwa penyalahgunaan narkoba untuk meringankan tuntutannya. Hal itu yang menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep.