SUMENEP, Suarademokrasi – Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang tunanetra terjadi di wilayah hukum Polsek Batang-batang/Polres Sumenep. Korban yang bernama Suhaniya (tunanetra/Buta), dianiaya oleh tiga orang pelaku. Seorang pelaku diketahui bernama Misna, membawa senjata tajam untuk melukai pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media menyampaikan, bahwa penganiayaan pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, pelaku Misna datang ke rumah korban (Suhaniya), menanyakan tentang pencairan dana MEKAR. Korban menjelaskan kalo ada anggota mekar yang belum melunasi pembayaran, sehingga pencairan di tunda sampai dengan besok hari.
“Namun si pelaku, langsung bilang ke korban, dasar Buta kamu, sambil mukul kepala si korban tunanetra (buta), setelah tetangga datang melerai, si pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam baju pelaku, untung warga sekitar melerainya dan celurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa, dengan harapan untuk dilakukan mediasi, tapi malah tidak ada sikap dari pihak Kepala Desa.” Ucapnya Senin 27 Mei 2024.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Meminta Pengawalan Media Dan L-KPK
Dia menambahkan, Kamis 23 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIb, Misna membawa 2 orang pelaku yang bernama Tohir dan Siti Fadilah kembali lagi ke rumah korban, dan terjadi pengeroyokan di dalam rumah korban untuk yang kedua kalinya, sehingga korban mengalami luka di wajah, lebam di punggung dan luka gigitan serta luka cakaran yang diakibatkan penganiayaan ketiga pelaku.
“Setelah korban dilerai oleh pihak tetangga, korban berada di dalam rumah. Ketiga pelaku yang ada diluar, diketahui Misna membawa pisau yang diambil oleh pihak Siti Fadilah dari bahu Misna untuk ditusukkan kepada korban yang berada di dalam rumah, namun pisau tersebut langsung diamankan oleh pihak tetangga,” pungkas narasumber.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke Kantor Polsek Batang-batang oleh pihak tetangga korban untuk melaporkan kejadian tersebut dan akhirnya pihak korban dilakukan visum oleh pihak Polsek Batang-batang ke puskesmas setempat. Tapi sampai saat ini tidak ada info perkembangan laporan tersebut.
Mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, kasus penganiayaan tersebut bisa diproses berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 351: Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 170: Mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas – Pasal 145: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan/atau perlakuan salah lainnya terhadap penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
3. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 – Pasal 2 ayat (1): Mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dengan regulasi yang jelas ini, diharapkan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan kejahatan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat tindak kekerasan di sekitar mereka.
Kepolisian harus bisa memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dan memastikan bahwa hak-hak mereka dijaga dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita ini tayang belum ada tanggapan dari pihak Polsek Batang-batang tentang perkembangan tindakan proses pelaporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga membuat kekhawatiran pihak korban karena pihak pelaku menebar teror untuk membunuh korban karena melaporkan kejadian penganiayaan tersebut.














