Berita  

Wartawan Diusir Hingga Mau Dicekik Saat Meliput Pilkades 2023

Wartawan Diusir Hingga Mau Dicekik Saat Meliput Pilkades 2023
Foto: Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) mengusir Wartawan.
banner 120x600

BANGKALAN, Suarademokrasi.id l Sangat disayang perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dengan sengaja dan sadar telah mengusir sejumlah wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik peliputan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 di Desa Pekadan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur. Rabu 10 Mei 2023.

Dalam rekaman suara dan video yang dikirimkan kepada Redaksi, nampak terlihat dan terdengar jelas suara kasar yang dilontarkan yang mengaku Ketua P2KD kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan kegiatan Pilkades diusir keluar, hingga ada perkataan tantangan kepada wartawan untuk dihadirkan semua.

Mirisnya lagi, dengan lantangnya suara lelaki Ketua P2KD tersebut akan mencekik wartawan yang sedang dalam perjalanan tugas profesinya yang dilindungi oleh undang-undang diusir secara tidak sopan, agar tidak melakukan peliputan pada kegiatan Pilkades tersebut.

Baca juga: LSM PP Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Kepada Kejari

“Siap, panggil semua kesini, saya Marsup Ketua P2KD, sudah keluar jangan cerewet dicekik nanti sama saya, sudah sana keluar saya mau kerja,” ucap Marsup dengan kasar kepada wartawan dalam rekaman suara yang dikirimkan kepada Redaksi oleh wartawan itu, Sabtu 13 Mei 2023.

Selain itu, seorang wanita yang berhijab juga ikut-ikutan bicara dan hingga meminta rekaman video kegiatan Pilkades yang ada pada kamera wartawan untuk dihapus.

“Hapus semua rekaman itu,” ujar wanita yang berhijab sambil menuding kan jarinya kepada Wartawan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari wartawan menyampaikan bahwa sejumlah wartawan yang ada, awalnya sudah melakukan peliputan kegiatan Pilkades tersebut dengan tujuan untuk ikut mengawasi agar pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, jujur dan adil serta memberikan informasi kepada publik melalui media nantinya.

Baca Juga :  PKL Liar Dipertokoan Tingkat Diduga Dilindungi Dinas Terkait

Dengan adanya informasi kejadian tersebut yang sudah viral dibeberapa media, pihak Redaksi langsung melakukan konfirmasi kepada Marsup Ketua P2KD melalui chat WhatsApp nya tidak ada tanggapan, sedangkan chat /bertanda centang biru dua (terbaca). Sabtu 13 Mei 2023.

Perlu kita pahami, KERJA para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidanakan.

Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.