Korban Penganiayaan Meminta Pengawalan Media Dan L-KPK

Korban Penganiayaan Meminta Pengawalan Media Dan L-KPK
Foto: Korban penganiayaan mendatangi kantor L-KPK Mawil Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Korban penganiayaan yang berinisial R bersama teman perempuannya mendatangi kantor Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep dan media Suara Demokrasi. Sabtu 7 Oktober 2023.

Kedatangan beliau, memohon kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ach. Zainurrahman warga Kepanjen kecamatan Kota kabupaten Sumenep terhadap R, agar terus dikawal sampai tuntas.

Perbuatan penganiayaan tersebut sudah dilaporkan pada Polres Sumenep dengan bukti laporan Polisi nomor: LP/B/234/X/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Pasangannya

Korban menyampaikan kepada media Suara Demokrasi bahwa dirinya merasa takut dan trauma atas penganiayaan yang menimpa dirinya, karena perbuatan yang diduga dilakukan Ach. Zainurrahman terhadap R sudah berulang kali.

“Saya sudah capek dan gak kuat dengan sikap dan perilaku Ach. Zainurrahman kepada saya, pemukulan itu sudah berkali-kali. Kalau tidak salah, pertengkaran ini sudah yang kelima kalinya yang dilakukan kepada saya,” ucap R dengan sikap rasa ketakutannya.

Dirinya meminta agar Media Suara Demokrasi bersama L-KPK untuk bisa membantu mengawal proses laporannya yang ditangani oleh Penyidik Polres Sumenep.

“Gimana dengan saya ini, Ach. Zainurrahman terus mencari saya, saya takut kalau nantinya dipertemukan dengan beliau, saya sudah capek dengan sifat dan perilaku dia kepada saya. Mohon nantinya saya dibantu,” pinta R .

Sebelumnya R sudah membuat surat pengaduan kepada redaksi media Suara Demokrasi atas kejadian penganiayaan tersebut dan meminta pihak media Suara Demokrasi dan L-KPK Mawil Sumenep untuk membantu mengawal dirinya.

Maka dari itu, Polres Sumenep selaku aparat penegak hukum sudah seharusnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses Ach. Zainurrahman. Atas perbuatannya yang dinilai melanggar hukum, sudah sewajarnya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar si korban penganiayaan bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, serta perlindungan atas dirinya.

Baca Juga :  DKPP Sumenep: Chainur Rasyid Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-79