SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, mencuat ke publik setelah 15 Juni 2025, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih secara resmi membuat laporan indikasi penyalahgunaan anggaran kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor 067/DPW-TMP/K-S/VI/SMP-2025 tertanggal 15 Juni 2025, yang dibuat oleh oleh Ketua DPW Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, dan Sekretaris, Suriyanto. Laporan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, serta Ketua Umum Organisasi Nasional Brigade 571 Trisula Macan Putih di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Brigade 571 TMP mengungkapkan bahwa Bumdes Kalianget Timur menerima dana sebesar Rp 206 juta pada tahun anggaran 2022 yang disebut digunakan untuk pembuat kapal tongkang. Namun, menurut keterangan sejumlah warga dan pengurus RT setempat, penggunaan dana tersebut tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Baca Juga: Inspektorat Diminta Melakukan Pemeriksaan, BPD Diduga Terlibat Proyek
Menurutnya, masalah terus berlanjut pada tahun 2023 ketika Bumdes kembali mengajukan anggaran sebesar Rp 250 juta dengan dalih melanjutkan proses finishing kapal tongkang. Namun, menurut laporan, anggaran itu justru dialihkan untuk pembuatan kapal tongkang baru, dengan alasan kapal sebelumnya telah rusak meskipun baru berusia sekitar satu tahun.
Divisi Investigasi Brigade 571 TMP menduga bahwa total kerugian negara mencapai Rp 456 juta, dengan proyek armada laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat, justru mangkrak dan tidak bisa digunakan hingga kini.
“Proyek kapal tongkang tersebut gagal memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana yang dialokasikan untuk peningkatan armada laut tidak bisa dinikmati oleh masyarakat karena kapal yang dibangun belum juga beroperasi. Ini jelas mengindikasikan adanya kerugian negara,” demikian isi laporan tersebut.
Brigade 571 TMP mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada tindakan konkret yang dilakukan, meskipun berkas hasil pemeriksaan dari Inspektorat disebut sudah diserahkan sejak lama.
“Oleh karena itu, kami melanjutkan laporan ini kepada Bapak Jaksa Agung agar kasus ini bisa ditangani secara serius dan tuntas sesuai amanat undang-undang,” ujar Sarkawi dalam keterangannya.
Dengan adanya informasi tersebut media Suarademokrasi telah mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada pihak Pemerintah Desa Kalianget Timur. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari kejaksaan dan kepala desa, justru bentuk segala konfirmasi temuan media tidak pernah direspon oleh Kades, meskipun chat WhatsApp tercentang dua.
Sekretaris Desa Kalianget Timur, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya membenarkan bahwa total anggaran Bumdes berkisar Rp 456 juta. Namun ketika dimintai rincian penggunaan anggaran dan sejarah pembentukan Bumdes, yang bersangkutan memilih tidak merespons lebih lanjut.
Sejak tahun berapa tahun sebelumnya, sejak PLT Camat Hakiki, semua dugaan penyimpangan anggaran Bumdes yang ada di desa Kalianget Timur, Kalianget Barat dan Kalimo’ok sudah disampaikan dan menjadi sorotan publik, tapi semua pihak yang berwenang malah diam dan diduga ikut membiarkan penyimpangan anggaran Bumdes terjadi, meskipun pihak Inspektorat Sumenep sudah beberapa kali memperingati.
Dengan adanya BPD sebagai wakil masyarakat di desa hanyalah menjadi pelengkap dan formalitas saja, karena membiarkan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Fenomena yang terjadi, justru pihak BPD menjadi sorotan masyarakat karena diduga terlibat dalam pengadaan material paving untuk pekerjaan proyek dana desa di Kalianget Timur.
Meski Kabupaten Sumenep menjadi atensi khusus dari kementerian Dirjen PKP atas dugaan Korupsi terstruktur BSPS tahun 2024, tidak membuat pihak pemerintah desa ketar-ketir, justru malah memperlihatkan dirinya kebal terhadap hukum. Hal ini yang membuat banyak masyarakat Sumenep sudah mulai beraksi Menyuarakan kebenaran, guna untuk uang pajak rakyat yang dialokasikan pada dana desa tidak menjadi bancakan saja.
Publik kini menunggu transparansi dan penegakan hukum dalam kasus ini. Lembaga pengawasan serta aparat penegak hukum jangan cuma duduk manis menunggu gajian, karena kasus ini ada indikasi kerugian keuangan negara yang dipungut dari uang rakyat, APH didesak untuk bertindak tegas agar dana desa yang sejatinya untuk kesejahteraan masyarakat tidak diselewengkan untuk kepentingan kelompok atau pribadi.














