SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan keterlibatan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proyek pengadaan paving tahun anggaran 2025 di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali memicu sorotan publik. Ketua Brigade Korwil Madura, Sarkawi, mendesak Inspektorat Sumenep untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar Dana Desa tidak dijadikan bancaan oleh oknum pemerintah desa maupun BPD.
“Informasi yang kami terima dari sejumlah narasumber, termasuk tukang dan pihak dalam pemerintahan desa, menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum BPD dalam penyediaan material paving. Bahkan disebut-sebut yang mendatangkan bahan baku paving diduga Wakil Ketua BPD sendiri,” ungkap Sarkawi kepada redaksi, Rabu (18/6/2025).
Menurut Sarkawi, jika keterlibatan tersebut terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan Dana Desa. Dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana Desa, seluruh unsur BPD—baik ketua, wakil, maupun anggota—dilarang keras terlibat dalam kegiatan proyek atau pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari Dana Desa.
Baca Juga; Pekerjaan Jalan Paving Diduga Sarat Penyimpangan, Semua Pihak Bungkam
TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSkVCQcsP/
“Fungsi BPD itu pengawasan dan penampung aspirasi warga, bukan malah ikut cawe-cawe dalam proyek. Hal ini jelas melanggar regulasi, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
Sarkawi menilai praktik semacam ini merusak sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan BPD terhadap pemerintah desa. Jika pengawas dan pelaksana justru saling terlibat dalam praktik proyek, maka independensi dan akuntabilitas anggaran akan hilang, dan masyarakat yang akan dirugikan.
Proyek Jalan paving di Desa Kalianget Timur bukan kali pertama menuai kritik. Sebelumnya, sejumlah LSM dan media juga menyoroti dugaan penyimpangan dana BUMDes, namun belum ada tindak lanjut dari aparat pengawas internal pemerintahan. Pemerintah Desa Kalianget Timur dinilai “kebal kritik” dan terkesan mengabaikan kontrol sosial.
Sarkawi juga menyayangkan adanya Camat Kalianget, DPMD, dan Inspektorat Sumenep yang hingga kini belum mengambil langkah konkret atas berbagai laporan dan pemberitaan yang beredar. “Jangan hanya duduk manis di balik meja. Ini sudah jadi isu publik, dan adanya pemberitaan media bisa dijadikan petunjuk awal untuk penyelidikan,” serunya.
Ia juga mendorong agar pemerintah desa bersama BPD segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terbuka untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan tersebut di hadapan masyarakat. “Transparansi itu wajib, apalagi menyangkut Dana Desa yang tujuannya untuk kepentingan rakyat,” kata Sarkawi.
Dengan semakin kuatnya dugaan keterlibatan unsur BPD dalam proyek desa, Brigade Korwil Madura secara tegas mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Kalianget Timur. Mereka meminta Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mengungkap pola relasi yang terjadi antara perangkat desa dan lembaga pengawas seperti BPD.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa di Sumenep. Dana Desa yang jumlahnya ratusan juta bahkan miliaran setiap tahun bisa menjadi bancakan kelompok tertentu,” pungkas Sarkawi.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kalianget Timur melalui Sekretaris Desa hanya memberikan tanggapan secara singkat terkait lokasi proyek jalan paving yang akan dibangun oleh pihak pemerintah desa.
“RT.01 RW.01, RT.08 RW.01, RT.14 RW.01, RT.03 RW.02, RT.07 RW.02, RT.03 RW.03, RT.08 RW.03, RT.02 RW.05, RT.03 RW.05, RT.07 RW.05,” Jawab Sekdes kepada redaksi melalui chat WhatsAppnya saat dikonfirmasi.
Disaat ditanya keterlibatan pihak BPD yang diduga terlibat dalam pengadaan material paving, Sekdes Kalianget Timur menjawab tidak tahu. “saya tidak tahu mas siapa yang mendatangkan paving,” jawabnya, Kamis 19 Juni 2025.
Suarademokrasi akan terus berupaya menggali informasi kepada pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta-fakta yang ada di wilayah Kalianget.














