SUMENEP, Suarademokrasi — Proyek pembangunan jalan paving di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, tengah disorot publik. Proyek yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp 36 juta itu, diduga sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber media, proyek tersebut dikerjakan sepanjang 63 meter dengan lebar 2 meter, sehingga total luas mencapai 126 meter persegi. Namun, dokumen foto yang dikirimkan ke redaksi pada Rabu, 11 Juni 2025, sebelum akhirnya dihapus oleh pengirim, menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan standar teknis pengerjaan paving block.
Salah satu indikasi paling mencolok yakni tidak digunakannya pasir hitam sebagai lapisan dasar (bedding sand), yang secara teknis sangat penting dalam pekerjaan paving. Dalam ilmu teknik sipil, lapisan pasir hitam berfungsi menyerap air, mencegah genangan, mengurangi pertumbuhan lumut, serta menjaga stabilitas susunan paving. Tanpa lapisan ini, jalan paving rentan mengalami kerusakan dini, licin saat hujan, dan berisiko membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Transparansi DD Kalianget Timur Dipertanyakan, RT Dan Ormas Suarakan Ketidakpuasan
Sumber media yang menginformasikan temuan tersebut mengungkapkan, indikasi penyimpangan sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban III.
“Hal ini sudah saya laporkan ke Bapak Asis Irban III Inspektorat Sumenep agar dilakukan monitoring dan pemeriksaan secara menyeluruh, supaya Dana Desa tidak diselewengkan,” ujarnya kepada Redaksi Suarademokrasi, Rabu (11/6/2025), melalui sambungan telepon.
Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, semua pihak yang terkait memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terhadap Kepala Desa Kalianget Timur, Sekretaris Desa, maupun Irban III Inspektorat Sumenep, tak kunjung mendapatkan tanggapan. Baik melalui pesan WhatsApp maupun permintaan klarifikasi resmi, tidak ada pernyataan yang diberikan hingga saat ini.
Sikap yang ditunjukkan oleh Asis Munandar, Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III) Inspektorat Sumenep, yang menolak memberikan penjelasan ketika dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek jalan paving tersebut, tidak mencerminkan sebagai pejabat pemerintah sebagai pelayan publik. Padahal, Irban III memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian atas pengelolaan anggaran desa.
Minimnya transparansi dari pemerintah desa maupun Inspektorat justru menimbulkan kecurigaan publik semakin menguat. Mengingat Dana Desa bersumber dari APBN yang dipungut dari uang pajak rakyat, maka pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar teknis.
Merujuk pada ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-0691-1996 tentang Tata Cara Perencanaan Tebal Perkerasan Jalan dengan Bata Beton (Paving Block), disebutkan bahwa setiap pekerjaan paving wajib menggunakan lapisan pasir bersih setebal 3–5 cm sebagai pondasi bawah paving block. Lapisan ini berfungsi memeratakan beban, menstabilkan susunan paving, mempercepat resapan air, serta mencegah permukaan jalan menjadi licin dan berlumut.
Pengabaian terhadap standar teknis ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara akibat penggunaan anggaran yang tidak efisien. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka dapat berujung pada proses hukum.
Dalam aspek hukum, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, sikap tertutup pemerintah desa dalam memberikan informasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara secara otomatis termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka.
“Jika sudah ada laporan yang masuk, baik secara lisan maupun tertulis, seharusnya pihak Inspektorat segera mengambil langkah pemeriksaan, bukan justru memilih bungkam. Ada apa ini?” tanya sumber media.
Kasus dugaan penyimpangan proyek paving di Desa Kalianget Timur menjadi pengingat pentingnya pengawasan kolektif dari masyarakat, media, dan lembaga pengawas negara agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan. Transparansi, akuntabilitas, serta penerapan standar teknis merupakan kunci utama dalam mencegah kebocoran anggaran dan praktik korupsi di tingkat desa.
Apalagi, di tengah masih bergulirnya kasus dugaan korupsi dana BSPS di Sumenep yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi, seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.