SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024 dan 2025 kembali mencuat di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sejumlah Ketua RT dan lembaga pemantau, termasuk Ormas Brigade 571, mengkritisi pemerintah desa yang dinilai tidak melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Ketua Brigade 571 Wilayah Madura, Sarkawi, menyatakan bahwa masyarakat sudah saatnya angkat suara atas ketertutupan informasi publik terkait penggunaan dana desa tersebut.
“Semestinya Kecamatan Kalianget harus selangkah lebih maju, salah satunya melalui keterbukaan informasi publik. LPJ Dana Desa harus disampaikan dengan transparan kepada masyarakat, terutama para RT yang menjadi ujung tombak desa,” tegas Sarkawi kepada redaksi media Suarademokrasi.
Baca Juga: Sarkawi Kritik Keras Pemerintah Desa dan Camat Kalianget Terkait Sampah
Menurutnya, selama ini masyarakat hanya disuguhi spanduk atau banner kegiatan, tanpa ada penjelasan menyeluruh mengenai alokasi anggaran dan implementasinya. Bahkan program-program seperti pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga koperasi Mira Putih tidak jelas proses pelaksanaannya, hal itu akan memperburuk kemajuan desa nantinya.
Kritik serupa datang dari salah satu Ketua RT yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak pernah melibatkan 45 Ketua RT yang ada di Kalianget Timur.
“Kalau Ketua RT tidak pernah diajak berdiskusi apalagi diberi informasi, untuk apa kami ada? Seolah RT tidak dibutuhkan dalam proses pembangunan desa. Padahal kami yang langsung bersentuhan dengan warga,” ujarnya dengan kesal.
Pihaknya juga menyoroti sejumlah program yang dicantumkan dalam LPJ, seperti pengadaan posyandu, makanan tambahan untuk ibu hamil dan lansia, serta insentif kader posyandu, yang nilainya disebut sangat fantastis, namun pelaksanaannya tidak jelas di lapangan.
Sarkawi menambahkan, beberapa dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa perlu ditindaklanjuti secara serius. Ia meminta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh dalam penggunaan Dana Desa.
“Kami mendesak pihak yang berwenang untuk memeriksa penggunaan Dana Desa di Kalianget Timur. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kalianget Timur, Kepala Desa tidak merespon konfirmasi media. Sedangkan Sekretaris Desa, melalui chat WhatsApp memberikan tanggapan, bahwa hanya sebagian RT yang dilibatkan dalam musdes.
” Untuk Musdes pertanggungjawaban LPJ kita melibatkan Pemdes, BPD dan RT sebagian dan untuk LPJ dibuatkan Banner untuk dipublikasikan, ” jawabnya kepada media, Rabu 11 Juni 2025.
Perlu dijadikan catatan, bahwa Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi program desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Media Suarademokrasi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Maka dari itu, sangat dibutuhkan peran aktif elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan Dana Desanya.