SUMENEP, Suarademokrasi — Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kini memasuki status siaga 2 terkait persoalan sampah yang makin mengkhawatirkan. Kondisi ini dikritisi keras oleh Sarkawi, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget, yang menyebut kurangnya kepedulian dan langkah konkret dari pemerintah desa serta Camat yang dinilai sebagai penyebab utama.
Menurut Sarkawi, Desa Kalianget Timur merupakan wilayah strategis yang berperan sebagai pintu transit antar pulau melalui pelabuhan rakyat (Pelra). Di Kalianget banyak ditempati bangunan kantor seperti : Pelindo, KSOP dan PT. Garam Persero serta aktivitas tongkang Kalianget-Talango, yang setiap hari menghasilkan uang dari masyarakat, tapi tidak mampu mengendalikan permasalahan Sampah.
“Dengan tingginya mobilitas warga yang hendak menyeberang, tumpukan sampah dari bungkus makanan dan minuman menjadi tak terelakkan, jadi pendapat uang yang dipungut dari masyarakat dimanfaatkan untuk apa kalau permasalahan sampah saja tidak bisa dikendalikan,” ujar Sarkawi dalam wawancara, Sabtu (24/5).
Baca Juga: Soroti Kinerja Pemerintah, Ketua Brigade 571 TMP Madura Desak Evaluasi Pejabat
Ia menyoroti kurangnya sosialisasi dan aksi nyata dari Pemdes Kalianget Timur dan Camat Kalianget untuk mengedukasi masyarakat serta melakukan aksi bersih lingkungan secara berkala, meskipun permasalahan sampah tersebut menjadi sorotan publik.
“Pelra adalah area yang berada di bawah kewenangan mereka. Seharusnya ada gotong royong rutin seperti program Jumat Bersih yang digaungkan Bupati Sumenep. Kalau urusan angkut, itu DLH. Tapi kalau gerakan, harusnya dari bawah,” tambahnya.
Sarkawi juga menyinggung soal alokasi Dana Desa (DD) yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar per tahun. “Ada juga anggaran keadaan mendesak tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp169 juta lebih per tahun. Dua tahun itu mencapai Rp340 juta. Lalu digunakan untuk apa kalau bukan untuk menangani masalah genting seperti sampah?” cetusnya.
Sementara itu, Hakiki sebagai Camat Kalianget, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa ia telah menyampaikan masalah tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Warga yang menyorot, warga juga yang membuang sampah disitu. Tapi sudah saya teruskan ke dinas DLH. Pembersihan nanti mereka yang lakukan,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk lempar tanggung jawab. “Sebagai Camat, beliau punya kewenangan koordinatif. Harusnya beliau gerakkan semua pihak—desa, PT Garam, masyarakat—untuk kerja bakti. Bukan hanya menyalahkan warga,” tegas Sarkawi.
Dalam Tata Kelola Desa, Sarkawi menilai bahwa penggunaan Dana Desa untuk penanganan lingkungan sangat dimungkinkan secara regulatif. “UU Desa dan Permendes No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa jelas menyebutkan bahwa penanganan kebencanaan dan keadaan darurat lingkungan bisa dialokasikan dari dana tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, praktek dugaan menyalahgunakan wewenang menyebut ada indikasi maladministrasi bila dana keadaan mendesak tidak dialokasikan secara akuntabel dan transparan. “Jika memang sampah menjadi masalah menahun dan tidak ada aksi, itu bisa masuk dalam kelalaian administratif. Apalagi kalau dana sudah tersedia namun tidak digunakan sesuai peruntukan,” jelasnya.
Sarkawi juga meminta kepada unsur pimpinan desa dan BPD untuk tidak sekadar mengelola anggaran tanpa menyentuh masalah krusial di masyarakat. “Jangan hanya duduk manis atur anggaran, tapi lihat lapangan. Kita bicara kerusakan ekosistem laut dan mangrove yang berdampak jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Wedi, Sekretaris Desa Kalianget Timur, belum memberikan pernyataan terkait penggunaan Dana Desa untuk kegiatan mendesak. Dirinya hanya mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Kepala Desa terkait kritik dan kondisi lapangan. “Saya akan koordinasikan dengan Bapak Kades, biar ditindak lanjuti ke pihak PT. GARAM,” jawabnya, Minggu 25 Mei 2025.
Masalah sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan dan kepedulian lingkungan di wilayah Kecamatan Kalianget. Ketika dana tersedia namun tindakan minim, publik pun mulai bertanya: Di mana letak tanggung jawab moral dan administratif pejabat tersebut?
Maka dari itu, mendesak kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat bawahannya dan perlu Kejagung dan KPK untuk melakukan audit dan penggunaan Dana Desa menyeluruh, karena terindikasi banyak dugaan penyimpangan yang terjadi di desa. Karena berdasarkan informasi yang dihimpun media, ada salah satu desa di wilayah kecamatan Kalianget, dalam SPJ penggunaan Dana Desa tanpa mengetahui pihak BPD, tapi selalu lepas dari audit Inspektorat.














