SUMENEP, Suarademokrasi – Ketua Brigade 571 TMP Madura, Sarkawi, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pejabat pemerintah, khususnya adanya kecamatan Kalianget, yang dinilainya gagal menjalankan tugas kepemerintahan. Sejumlah persoalan publik yang belum terselesaikan dinilai menjadi indikator lemahnya kepemimpinan di wilayah tersebut.
Sorotan media, saat ini masyarakat di Kecamatan Kalianget menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari penanganan sampah yang buruk, jalan rusak yang dibiarkan, hingga dugaan penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah dilakukan pelaporan serta ketidakterbukaan penggunaan Dana Desa.
Selain itu, penyaluran bansos pemerintah masih tidak tepat sasaran dan lemahnya pengawasan terhadap klaim kepemilikan perorangan atas wilayah laut yang dibangun menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yang dijadikan akses dugaan barang Ilegal seperti rokok, BBM dan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat kepemilikan.
Baca Juga: Praktek Mafia BBM Kembali Beraksi, Aparat Kepolisian Diam
Seharusnya wilayah laut tersebut menjadi tempat mata pencarian masyarakat sekitar, kini sudah menjadi bangunan pelabuhan pribadi yang tidak berijin dijadikan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan untuk kepentingan umum tanpa ada pengawasan. Sehingga leluasa dijadikan transit bongkar muat barang yang diduga ilegal.
Hal itu menunjukkan bahwa buruknya pelayanan publik dan adanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di masyarakat belum terealisasi. Seharusnya, APH berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Maka dari itu semua, membuat Sarkawi LSM senior di Kalianget bersuara lantang kepada media dan menilai kinerja Camat yang memiliki kewenangan belum menjalankan tugas kewajibannya, sehingga dinilai tidak peduli terhadap permasalah yang terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan.
“Camat seharusnya menjadi representasi tangan kanan pemerintah kabupaten dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan. Namun kenyataannya, banyak keluhan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti,” ujar Sarkawi dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (24/5).
Lebih jauh, ia menyoroti masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa yang dinilainya melebihi batas tanpa evaluasi. Pengurus RT yang tidak pernah direorganisasi juga dianggap memperlemah pengawasan terhadap Dana Desa, yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi di desa.
“Pembiaran minimnya transparansi informasi publik dan pasifnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menambah panjang daftar buruknya tata kelola pemerintahan desa,” tambahnya.
Selain itu, Oyong pelaku media yang juga warga Kalianget, ikut menyoroti adanya pembangunan pelabuhan wisata yang berlokasi di terminal Kalianget, belum memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Pekerjaan proyek ini menghabiskan miliaran rupiah sejak tahun 2021, tapi sampai saat ini belum juga bisa dimanfaatkan karena masih bermasalah. Proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang dipungut dari pajak rakyat hingga kisaran Rp 5 miliar belum juga memberikan manfaat,” tegas Oyong kepada media.
Dari sudut pandang hukum, sejumlah regulasi mengatur tanggung jawab pejabat publik dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan anggaran. Di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan Dana Desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik, termasuk Dana Desa.
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mewajibkan evaluasi masa jabatan PJ Kepala Desa dan menetapkan bahwa pengangkatan serta pemberhentian harus berdasar pertimbangan obyektif.
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang menetapkan peran BPD sebagai pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, Sarkawi mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, dikhawatirkan akan memicu aksi protes masyarakat secara luas. Ia menegaskan bahwa rakyat telah memberikan kontribusi besar melalui pajak, dan seharusnya diimbangi dengan pelayanan publik yang baik.
“Kami mendesak pemerintah kabupaten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di bawahnya. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan terjadi gerakan penolakan dari masyarakat,” tutupnya.














