Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Pasangannya

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Pasangannya
Foto: Korban yang didampingi temannya saat melakukan pelaporan di Polres Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi.id | Terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang lelaki terhadap perempuan yang sudah menafkahi hidup seorang kepala rumah tangga tersebut selama hidup bersama dengan status pernikahan dibawah tangan.

Berdasarkan bukti laporan Polisi nomor: LP/B/234/X/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, menerangkan bahwa pada hari Senin 2 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 wib, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ach. Zainurrahman (terlapor) terhadap pelapor (korban ) yang berinisial R di dalam kamar kos korban (pelapor) yang beralamat di desa Pangarangan kecamatan Kota kabupaten Sumenep.

Dalam Laporan Polisi tersebut sesuai dengan keterangan Pelapor menjelaskan bahwa, pada awal tahun 2023 pelapor melakukan pernikahan dibawah tangan (nikah sirih) dengan seorang laki-laki bernama Ach. Zainurrahman (Terlapor) warga Kepanjen kecamatan Kota kabupaten Sumenep.

Baca juga: L-KPK Mengawal Proses Pelaporan Dugaan Pemotongan BLT DD Saobi

Lanjut, Senin 2 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 wib, kedua belah pihak (pelapor dengan terlapor) terjadi cekcok mulut hingga kaki pelapor ditendang oleh terlapor dan wajah pelapor ditampar berulangkali dengan menggunakan tangan oleh terlapor.

Karena perbuatan terlapor belum puas, rambut pelapor dijambak oleh terlapor. Tidak itu aja, lengan pelapor masih diseret oleh terlapor hingga mengalami luka lecet.

Sebelum kejadian penganiayaan tersebut di hari Sabtu 30 September 2023, pelapor juga dianiaya oleh terlapor. Dari kejadian tersebut pihak pelapor melaporkan perbuatan Terlapor ke Polres Sumenep dengan dikawal temannya dari Lembaga dan Media guna untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari pelapor menjelaskan bahwa terlapor selain melakukan penganiayaan, hp yang digunakan pelapor dirampas oleh terlapor yang tidak pernah memberikan nafkah kepada pelapor, justru terlapor bersandar hidup kepada pelapor seorang perempuan yang masih memiliki tanggungan untuk menafkahi dua anak hasil dari suami yang sebelumnya.

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Kapolsek Bersama Tim Surveilans Monitoring Pemilik Ternak Sapi

“Hp yang awalnya dia gadaikan saya tebus dengan uang saya dan sekarang HP itu yang biasa saya gunakan dirampas oleh dia, saya takut,” ujar pelapor saat dikonfirmasi media, Rabu 4 Oktober 2023.

Seharusnya seorang lelaki itu menjadi pelindung dan menafkahi perempuan yang dijadikan pasangan hidupnya, bukan malah sebaliknya memanfaatkan perempuannya untuk mencari uang demi untuk memenuhi kebutuhan hidup lelaki yang menjadi pengangguran yang memiliki sifat tidak manusiawi.

Saat pelapor (korban) diantar ketempat keteman oleh pihak Satpol-PP Sumenep, korban terlihat ketakutan akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap pelapor, maka dari itu pihak pelapor berharap ada perlindungan dan keadilan terhadap dirinya.

Dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan kesesewenang-wenangan yang dilakukan seorang lelaki terhadap perempuan yang sudah dilaporkan kepada Polres Sumenep, pihak L-KPK Mawil Sumenep bersama media akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.