SUMENEP, Suarademokrasi.id | Atas adanya pemotongan BLT DD yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Saobi kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Sumenep di bulan April 2023 dinilai masih jalan ditempat.
Maka dari itu Sukarman dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep bersama Matrasip (pelapor) warga Saobi dan media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menanyakan perkembangan proses laporan kasus pemotongan BLT DD tersebut, Senin 25 September 2023.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh salah satu Staf Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, bahwa kasus tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Sumenep dan dirinya enggan memberikan penjelasan secara detail kepada media dan lembaga.
Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Diduga Memotong BLT DD Sampai Rp. 600.000,-/KPM
Untuk memastikan hal tersebut, pihak pelapor bersama L-KPK Mawil Sumenep dan media langsung mendatangi kantor Inspektorat Sumenep dan ditemui oleh Ananta Yuniarto (Irban 5).
Ananta Yuliarto menjelaskan kepada pihak pelapor, L-KPK dan Media bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Sumenep dari Kejaksaan Negeri Sumenep sejak tanggal 22 Agustus 2023. Karena alasan masih banyak kerjaan, pihak Inspektorat berjanji akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
Maka dari Sukarman selaku Bendahara dan Kordinator investigasi L-KPK Mawil Sumenep berkomitmen akan terus mengawal proses laporan kasus pemotongan BLT DD yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Saobi sampai tuntas.
Sedangkan Matrasip selaku pelapor merasa punya beban dan tanggungjawab kepada masyarakat Saobi, sehingga dirinya harus berkorban waktu, tenaga dan materi untuk riwa-riwi Saobi -Sumenep dalam mengawal laporan kasus pemotongan BLT DD yang diduga dilakukan oleh Kepala Desanya sendiri.
Pelapor bertanya, akankah proses hukum di wilayah Sumenep bisa ditegakkan kepada pelaku yang telah melakukan pemotongan anggaran BLT DD, apakah hukum bisa ditegakkan kepada semua pihak tanpa pandang bulu?