Berita  

AS Ditangkap Polisi Karena Membawa Sabu

AS Ditangkap Polisi Karena Membawa Sabu
Foto: Tersangka AS dan barang buktinya yang diamankan Polisi.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Karena membawa narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram, tersangka AS (22) warga Dusun Banasare Barat Desa Banasare Kecamatan Rubaru, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dipinggir jalan kampung. Senin 20 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 wib.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa AS sering melakukan transaksi narkoba dan akhirnya petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti terkait informasi tersebut kepada terduga.

Atas upaya dan kerja serius petugas Satreskoba Polres Sumenep, sehingga menemukan tersangka AS terbukti dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,37 gram dan akhirnya petugas di wajibkan untuk mengamankan tersangka ke Polres Sumenep.

Baca juga: Polres Sumenep Berhasil Amankan 2 Tersangka Curanmor

Dalam rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan tersangka AS ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu – sabu.

“Tersangka AS berhasil ditangkap di jalan kampung Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Menurut Kasi Humas, AS membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya membeli barang haram jenis sabu bersama Z kepada seseorang tidak dikenal yang pengakuannya untuk dipakai, yang mana tersangka merupakan Jaringan peredaran gelap Narkotika.

Lanjut AKP Widi, penangkapan terhadap AS adanya informasi dari masyarakat bahwa AS sering melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Manding.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna Silver dan 1 unit Sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Mobil Suzuki Ertiga Mengangkut Jerigen Terisi BBM Di SPBU 54.694.02

AKP Widi menegaskan, tersangka AS beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.