SUMENEP – Suarademokrasi.id | 3 (tiga) kasus yang menjadi atensi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik (LPK KP) H. Safiudin.SH.MH, dinilai penegakan hukum di Sumenep terkesan separuh hati.
Kali ini, H. Safiudin.SH.MH yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), asal dari kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep ujung timur pulau garam Madura Jawa Timur, saat diwawancarai disalah satu cafe mengatakan bahwa 3 kasus yang menjadi atensi tersebut karena belum ada kepastian hukum, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam giat wawancara, Ketua LPK KP menyebutkan 3 kasus yang menjadi atensi publik khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep diantaranya:
- Kasus dugaan Ijazah palsu pada pilkades di Kangayan tahun 2019,
- Kasus pembunuhan terhadap korban Hamsan di Desa Buddi, hanya 1 orang yang ditetapkan tersangka,
- Kasus PT Sumekar Line, dulu pernah ditangani POLRES tapi mandek, saat ini sedang naik status menjadi penyidikan saat ditangani Kejaksaan Sumenep.
Baca juga:
- Polres Sumenep Memberikan Paket Kepada Korban Angin Puting Beliung
- Giat Audensi L-KPK Mawil Sumenep Terkait Kasus Terdakwa Masduki Rahmad
- Dinilai Rapor Merah Dan Publik Tidak Percaya Kinerja Kejari Sumenep
Dari ke-3 kasus tersebut Safiudin menyoroti kinerja kepada Kepolisian Polres Sumenep dan Kejaksaan negeri Sumenep, bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah kepada Kades Kangayan, sebelumnya proses hukumnya dinilai sangat lamban, tapi sekitar seminggu yang lalu kasus tersebut sudah dinaikkan sebagai penyidikan.
“Kasus dugaan Ijazah palsu pada pilkades di Kangayan tahun 2019 ini sempat mandek selama 2 tahun dan sudah berganti 2 Kapolres, sejak Kapolres Sumenep di Kepalai oleh AKBP Eko Edo Satya, S.H.,S.I.K.,M.H, kasus tersebut sudah dinaikkan status kasusnya dan sudah memanggil pihak ahli,” ujar Ketua LPK KP.
Walaupun terlapornya adalah oknum Kades, Ketua LPK KP berharap penyidikan tersebut tidak berhenti disitu saja, karena ada pihak lain yang terlibat seperti: pihak sekolah, pihak yang menggunakan ijazah palsu tersebut dan Dinas yang telah memberikan legalisir, serta pihak panitia juga harus diperiksa.
Safiudin juga menjabarkan atensi yang kedua adalah terkait kasus pembunuhan Hamsan di Desa Buddi Kecamatan Arjasa, hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan berdasarkan informasi banyak orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut.
“Emang tersangkanya sudah ditangkap. Tapi berdasarkan informasi, orang yang ditangkap tersebut bukanlah pelaku utama, dia hanya ikut mengantar mayat Hamsan waktu dibawah kelaut sedangkan yang ikut mengantar itu banyak orang. Kenapa hanya satu orang yang ditangkap, padahal dari bukti-bukti petunjuk bisa mencapai lebih dari 10 orang, dan siapa otak intelektualnya,” tanya Ketua KWK.
Menurut dia, pelaku utama dan orang yang juga turut membantu tidak diungkap oleh petugas Kepolisian, orang asal kepulauan ini menilai proses hukum di Sumenep setengah hati. Tapi sejak Kapolres Sumenep dijabat oleh AKBP Eko Edo Satya, dirinya memberikan apresiasi dan berharap kepada penegak hukum agar bekerja lebih profesional lagi.
Selain itu, pada kasus yang terjadi di PT. Sumekar Line, Ketua LPK KP menilai potensi pihak yang bertanggungjawab harusnya jajaran Direksi dan bendara serta Komisaris selaku pemegang SAHAM 99%.
“Saya mengurai kasus yang menimpah PT Sumekar Line itu, yang sekarang sudah dinaikkannya kasus dari lidik kepada penyelidikan. Tentunya nanti pasti akan ditentukan siapa yang menjadi tersangka, namun dari format penyelidikan nampak pihak Kejaksaan Sumenep masih menekankan kepada persoalan kerugian negara dalam pembelian kapal cepat dan kapal tongkang.” Pungkasnya.
Sebenarnya, menurut pandangan orang yang bergelar Magister Hukum (MH) ada kerugian negara yang jauh lebih besar, dimana pada saat itu PT Sumekar Line diduga membeli BBM bersubsidi ilegal.
“Berdasarkan informasi yang valid dari pembelian BBM bersubsidi sebesar kurang lebih Rp. 6.500.- (enam ribu lima ratus rupiah) yang kemudian masuk ke PT Sumekar dengan harga bervariasi kisaran Rp 9.000,- s/d Rp. 10.000,- (harga non subsidi),” tegasnya dengan harapan hukum tetap ditegakkan.
Dia juga menegaskan bahwa, PT Sumekar Line harusnya pakai BBM harga industri (non subsidi), karena PT Sumekar yang melayani jasa angkutan laut untuk masyarakat kepulauan sudah disubsidi oleh pemerintah sehingga tidak boleh lagi membeli BBM yang bersubsidi.
“Maka dari itu, saya menjadi heran kepada penyidik, mengapa orang berinisial ‘MR’ yang menjual BBM bersubsidi tersebut sudah disidik hingga masuk penjara, sedangkan pembeli “PT Sumekar Line” kok tidak disidik (tidak disentuh hukum). Sedangkan Direksi PT Sumekar Line itu sudah beberapa kali di panggil oleh Polda Jatim, karena kasus BBM bersubsidi Ilegal tersebut.” Kata Safiudin.
Disaat ditanya berapa besaran anggaran yang diduga dikorupsi oleh pihak PT Sumekar Line, orang yang bergelar MH tidak bisa mengkalkulasi, tapi dirinya sudah mendapatkan bocoran anggaran untuk pembelian BBM tersebut sekitar kurang lebih Rp 5 Miliar.
Dengan beberapa kasus yang sudah dijabarkan tersebut, selaku Ketua LPK KP berharap penuh kepada para penegak hukum di Kabupaten Sumenep benar-benar dilakukan dan diproses secara hukum yang ada, jangan sampai berhenti di tengah jalan karena kasus tersebut sudah lama disoroti publik.
Pada kasus PT Sumekar Line yang sedang dalam penanganan Kejaksaan negeri Sumenep, pihaknya tidak bisa dikonfirmasi saat pihak media mendatangi kantor Kajari Sumenep, Kamis 20 Oktober 2022.