SUMENEP, Suarademokrasi – Jumat 27 Desember 2024, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Kalianget Barat, Suhrawi, mengunjungi rumah duka korban EA (10), seorang murid kelas 3 SD, yang meninggal dunia akibat insiden saat bermain gelembung sabun di lokasi wisata pemandian Tectona, Desa Torbeng, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Korban mengikuti ibunya saat mendampingi adiknya yang masih TK melakukan rekreasi ketempat wisata kolam renang Tectona, hal itu merupakan kegiatan liburan Natal yang diadakan oleh pihak sekolah pada 25 Desember 2024.
Namun, musibah tragis terjadi yang menyebabkan kematian akibat dugaan kelalaian dari pengelola wisata dan kurangnya pengawasan dari panitia pelaksana kegiatan rekreasi, sehingga sampai saat ini penyebab meninggalnya korban EA masih menjadi misterius.
Baca Juga: Meninggalnya EA Di Kolam Renang Tectona Masih Menjadi Misterius
Dalam kunjungannya, Suhrawi menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga korban. Ia mengajak keluarga untuk berserah diri kepada Allah SWT atas musibah yang dialaminya.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pengelola wisata dan semua pihak terkait. Keselamatan pengunjung adalah prioritas utama. Nyawa manusia tidak ternilai oleh rupiah, dan setiap tempat wisata wajib menjamin kenyamanan serta keselamatan pengunjung,” kata Suhrawi.
Kepedulian Suhrawi terhadap warganya diapresiasi banyak pihak. Meskipun bukan warga asli Desa Kalianget Barat, kunjungan ini menunjukkan ketulusan sikap seorang pemimpin desa. Uniknya, ia datang tanpa didampingi satupun perangkat desa lainnya, hal itu memperlihatkan empati yang murni terhadap keluarga korban.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas, terutama menyangkut tanggung jawab pihak-pihak terkait, yakni pengelola tempat wisata dan pihak sekolah. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelola wisata wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung. Jika terbukti lalai, mereka bertanggung jawab atas segala bentuk kecelakaan yang terjadi di area usahanya.
Selain itu, KUHPerdata Pasal 1365 menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kerugian, termasuk kehilangan nyawa pengunjung, wajib diganti rugi. Dalam kasus ini, keluarga korban berhak menuntut kompensasi dari pengelola wisata dan pihak sekolah sebagai pelaksana kegiatan.
Publik menanti tindakan konkret dari pihak kepolisian dan pemerintah terkait untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Hingga kini, penyebab pasti kematian EA masih misterius, dan keterangan dari pihak pengelola wisata serta panitia sekolah menjadi sangat penting untuk mengungkap fakta.
Sementara itu, keluarga korban membantah pernyataan resmi yang dirilis oleh Humas Polres Sumenep yang diunggah di beberapa media. Pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan. Hal ini memunculkan pertanyaan baru tentang transparansi dalam menangani kasus ini.
Adanya kejadian tersebut berharap kepada pihak pengelola wisata kolam renang Tectona bertanggung jawab atas insiden ini dan memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban. Selain itu, langkah-langkah perbaikan terhadap sistem keamanan dan pengawasan di tempat wisata harus segera dilakukan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Sikap empati Suhrawi menjadi contoh bagi pemimpin lain, tetapi publik juga menunggu respon dari pejabat di tingkat kecamatan dan kabupaten. Apakah mereka akan menunjukkan kepedulian serupa dan mengambil tindakan nyata untuk memberikan keadilan terhadap keluarga korban yang kehilangan anak tercintanya? Tragedi ini menjadi ujian kepedulian dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.
Pesan khusus terhadap pihak pemerintah dan petugas kepolisian yang digaji dari uang rakyat, harus bekerja secara profesional dan menindak tegas para pihak yang lalai menyebabkan kematian seseorang, jangan ada kompromi, pihak pemerintah harus mengeluarkan larangan terhadap pihak sekolah yang mengadakan kegiatan rekreasi kurang membawa manfaat.














