Berita  

BLT DBHCHT Disalurkan Kepada Ribuan Buruh Pabrik dan Buruh Tani Tembakau

BLT DBHCHT Disalurkan Kepada Ribuan Buruh Pabrik dan Buruh Tani Tembakau
Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Menyalurkan BLT DBHCHT 2024 kepada buruh pabrik rokok PT Tanjung Odi secara simbolis.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di wilayah Sumenep, Senin (21/10/2024). Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor industri tembakau.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa BLT DBHCHT tahun 2024 ini disalurkan kepada 3.150 penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, 2.255 buruh pabrik rokok di 54 pabrik dan 895 buruh tani tembakau di 25 desa menerima bantuan sebesar Rp900.000,- per orang.

“Penyaluran BLT ini diharapkan dapat membantu para buruh dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini,” ujar Mustangin. Penyerahan BLT dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di pabrik rokok PT Tanjong Odi.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Percepat Realisasi DBHCHT 2024

Mustangin menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pekerja sektor tembakau. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi para buruh dan memberikan dampak positif bagi keluarga mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan mengutamakan pembelian rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai rokok yang dikenakan tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai, seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” jelas Dadang.

Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT dibagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura Melakukan Kunjungan Akademik Internasional

“Kami berharap alokasi ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Pemkab Sumenep berharap, dengan program ini, kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara melalui cukai rokok yang legal.