SUMENEP, Suarademokrasi – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2024. Hingga triwulan ketiga, pelaksanaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.
Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, SH, M.H., mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah pernyataan.
“Dari data yang ada, realisasi DBHCHT di berbagai OPD telah mencapai kisaran 60 hingga 70 persen. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik, terutama di bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan, dan Penegakan Hukum,” jelas Dadang.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Wujudkan Harapan Masyarakat Kepulauan Dengan Kapal Cepat Express Bahar
Dalam bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar menjadi penerima utama alokasi DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan.
“Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergantung pada BPJS, dapat terus ditingkatkan,” lanjut Dadang.
Sementara itu, dalam bidang kesejahteraan masyarakat, DBHCHT dialokasikan ke beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana prasarana pertanian seperti roda tiga dan handtractor.
Selain itu, Dinas Sosial P3A akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, masing-masing sebesar Rp900.000 yang akan disalurkan dalam tiga tahap.
Dinas Ketenagakerjaan, di sisi lain, fokus pada pelatihan bagi pekerja sektor tembakau serta pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja dan memberikan perlindungan sosial.
Dalam bidang penegakan hukum, Satpol PP dan Dinas Koperasi, UKM, dan Disperindag memanfaatkan DBHCHT untuk melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan operasi penegakan hukum. Dinas Koperasi dan Perindustrian menggunakan alokasi dana ini untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang diharapkan dapat mendukung perkembangan industri tembakau di Sumenep.
Meskipun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024, Dadang memastikan bahwa mereka tetap akan menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.
“Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui berbagai program yang telah dijalankan, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.














