SUMENEP, Suarademokrasi — Intensitas cuaca ekstrem yang hampir terjadi setiap tahun khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep menimbulkan kekhawatiran publik. Dalam beberapa waktu terakhir, hujan deras disertai angin kencang menyebabkan meningkatnya kejadian pohon tumbang di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga, khususnya pengguna jalan dan masyarakat yang bermukim di sekitar pepohonan tua dan rindang.
Fenomena alam ini semestinya menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mengambil langkah mitigasi risiko secara sistematis dan berkelanjutan. Namun demikian, di lapangan masih ditemukan kesan bahwa penanganan dilakukan secara reaktif, yakni baru bergerak setelah pohon tumbang atau bahkan menunggu adanya korban, sehingga upaya pencegahan belum optimal.
Dalam konteks ini, peran pemerintah desa menjadi sangat strategis. Sebagai aparatur pemerintahan yang memiliki kewenangan wilayah, pemerintah desa dituntut bekerja secara profesional, responsif, dan proaktif dalam mengelola lingkungan. Kehadiran pemerintah desa di tengah masyarakat tidak sebatas administratif, melainkan juga memastikan keselamatan dan kenyamanan warganya melalui pengawasan langsung terhadap kondisi lingkungan.
Baca Juga: Pemerintah Desa Kalianget Barat Abai Terhadap Pohon Tumbang
Pemantauan rutin serta pemangkasan ranting pohon yang berpotensi tumbang seharusnya dilakukan secara berkala dan terencana. Upaya tersebut idealnya dilaksanakan melalui kolaborasi yang baik dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam hal penebangan atau pemangkasan pohon yang secara teknis dinilai membahayakan keselamatan publik.
Pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat seyogianya diwujudkan dalam pelayanan publik yang bersifat preventif. Pemeliharaan pohon tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat. Aset desa, seperti mesin gergaji pemotong kayu yang dibeli dari dana publik, pada prinsipnya merupakan sarana pelayanan masyarakat yang harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan diperlakukan sebagai milik pribadi perangkat.
PLT Kepala Desa yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kebijakan ditingkatkan desa, malah ikut larut untuk diatur oleh perangkat desa. Hal itu diperlihatkan saat warga ingin meminjam senso untuk memotong pohon tumbuh, malah diam saat oknum perangkat desa yang bertugas mengelola aset desa tidak mengijinkan untuk meminjamkan senso yang dibeli dari uang pajak rakyat.
Sebagai aparatur dan pejabat pemerintah desa Kalianget Barat dituntut menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai pihak yang merasa berjarak dengan warga. Kesadaran tersebut penting agar upaya pencegahan terhadap dampak cuaca ekstrem dapat menjadi tanggung jawab bersama yang dijalankan secara konsisten dan berintegritas.
Lebih jauh, kesadaran individual para pejabat dan aparatur pemerintah menjadi faktor kunci. Jabatan dan kewenangan yang diemban merupakan amanah publik yang harus dijalankan dengan kepedulian tinggi. Sikap abai terhadap potensi bahaya lingkungan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan umum.
Masyarakat pun berharap pemerintah desa dan pemerintah daerah tidak bersikap pasif dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem. Diperlukan komitmen nyata, koordinasi lintas sektor, serta perencanaan yang matang guna meminimalisir risiko pohon tumbang. Dengan langkah preventif yang konsisten, keselamatan warga dapat terjaga dan kehadiran negara benar-benar dirasakan.
Sementara itu, informasi internal terkait sikap sebagian aparatur pemerintah desa Kalianget Barat yang dinilai enggan merespons laporan warga, termasuk tidak memfungsikan aset desa untuk penanganan pohon tumbang, menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang mengelola dana pajak rakyat.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah di tingkat atas dapat mengambil langkah tegas berupa evaluasi, teguran, maupun sanksi administratif agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, jangan biarkan oknum perangkat desa bergaya belagu kepada masyarakat yang berdampak pada ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah.














