Berita  

Debt Collector Harus Ditindak Tegas

Debt Collector Harus Ditindak Tegas
Foto: Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, bersama sejumlah Kades dalam giat Jum'at Curhat.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam giat Jum’at Curhat yang digelar oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, salah satu Kades yang hadir menyampaikan bahwa Debt Collector harus ditindak tegas karena dinilai meresahkan masyarakat Sumenep.

Dalam rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, dengan kegiatan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar oleh Polres Sumenep bertajuk “Jumat Curhat” tersebut, guna untuk mendengarkan keluhan dari Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Manding dan para tokoh masyarakat. Jum’at 03 Maret 2023.

Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Program ini dianjurkan untuk dilakukan oleh jajaran Polri disetiap wilayah yang ada guna untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan di wilayah masing-masing.

Baca juga: Berhasil Mengungkap Kasus Satlantas Polres Sumenep Mendapat Penghargaan

Dalam kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sumenep didampingi para Pejabat Utama Polres Sumenep ngopi bareng berbaur dengan para Kepala Desa se Kecamatan Manding, bertempat di kediaman Kepala Desa Manding Daya Bapak Ach. Daini Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Berharap dengan kegiatan Jum’at Curhat, kedekatan masyarakat dengan Polri dapat selalu terjalin, selain itu dengan duduk bersama masyarakat, sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti, sebagai upaya dalam hal harkamtibmas,” ucapnya.

Salah satu Perwakilan Kepala Desa menyampaikan bahwa sekarang lagi marak para Debt Collector seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat, karena dinilai berlagak seperti preman. Hal itu yang menimbulkan keributan di kalangan masyarakat.

“Bila Debt Collector tetap dibiarkan, maka akan terjadi pertengkaran dan penganiayaan sehingga menjadikan kamtibmas tidak kondusif,” ucapnya.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila FPK Surabaya Diserahi Bendera oleh Walikota

Menanggapi Curhatan / masukan dan keluhan perwakilan Kepala Desa, Kapolres Sumenep mengatakan bahwa masalah Debt Collector menjadikan atensi kami, agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya, hal ini akan membahayakan

“Apabila menghadapi Debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan,” ujar Kapolres.

Kapolres mudah ini menjelaskan kepada segenap para hadirin, agar bisa melakukan langkah untuk menanyakan kelengkapan legalitasnya apabila ada Debt Collector yang melakukan kegiatannya di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kelengkapan Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada Debt Collector yang diminta jasanya, syarat kedua yang wajib dipenuhi Debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan, ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya,” jelas Kapolres Sumenep.

Perlu diketahui bahwa Kegiatan Jum’at Curhat digelar dengan suasana penuh dengan keakraban dan kekeluargaan sambil menikmati kopi hangat.