Berita  

Diduga 2 Pelaku Pencurian Sapi Diamankan Polisi

Diduga 2 Pelaku Pencurian Sapi Diamankan Polisi
Foto: Diduga 2 orang pelaku pencuri sapi yang diamankan Polisi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi dan berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku, kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Batang-Batang. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Januari 2025.

Berdasarkan rilis pers, Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi milik N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yakni F (38), warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, serta B (65), warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pencurian Dengan Kekerasan

Kronologi Kejadian, menurut AKP Widiarti, tersangka F berperan masuk ke dalam kandang dan memotong semua tali tampar yang mengikat sapi, kemudian mengeluarkan dua ekor sapi dari kandang. Sementara itu, tersangka B bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi serta membantu membawa sapi curian.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka F, diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan tersangka B. Unit Resmob kemudian berhasil menangkap tersangka B, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat diperiksa, tersangka B mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap AKP Widiarti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar yang digunakan dalam aksi pencurian.

Ancaman Hukuman atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Melakukan Kunjungan Kerja

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama pencurian hewan ternak yang kerap terjadi di wilayah pedesaan. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.