SUMENEP, Suarademokrasi – Suryadi S.Pd, seorang pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan terlibat dalam praktek percaloan tiket kapal laut yang telah berulang kali ditemukan oleh masyarakat, tapi tetap saja tidak membuat dirinya jerah atau berhenti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari beberapa sumber, bahwa Suryadi telah beberapa kali dilaporkan dan menerima nota dinas untuk pindah tugas, tapi Suryadi dinilai sakit dan licin dari hukum, terbukti dirinya masih tetap bertugas di Kepulauan Ra’as tampak tidak tersentuh sanksi tegas.
Menurut tokoh masyarakat di Kepulauan Ra’as, Suryadi tampaknya kebal terhadap sanksi. “Terbukti, sudah beberapa kali dilaporkan oleh banyak tokoh masyarakat dan dua kali mendapatkan nota dinas pindah tugas, namun hingga saat ini ia tetap bertugas di Ra’as,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi di Pelabuhan Pulau Raas Oleh Oknum Petugas Perhubungan
Tokoh masyarakat tersebut menunjukkan Nota dinas kedua dengan nomor: 800/2/ND/105.1/2024. Tentang pemindahan tugas kepada Suryadi yang seharusnya bertugas di UPT pelabuhan Kalianget, yang berlaku sejak Januari hingga Desember 2024, namun ia sudah kembali bertugas di Ra’as pada Mei 2024. Dan membikin ulah memasukkan sejumlah kendaraan penumpang tampa membeli tiket kapal.
Hal itu membuat polemik di masyarakat dan menimbulkan dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi Suryadi, hingga sampai saat ini tidak diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui insiden terbaru menunjukkan bahwa Suryadi, meskipun dipergoki oleh Forkopimcam Kepulauan Ra’as, Suryadi ditemukan melakukan dugaan tindakan yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan sebagai percaloan tiket dengan memasukkan kendaraan penumpang tanpa membeli tiket kapal.
Berdasarkan informasi, pelaku juga meminta sejumlah uang lebih dari harga tiket resmi kepada pihak penumpang yang memiliki kendaraan tersebut. Tapi pihak pelaku mengelak tudingan tersebut.
“Saya cuma membantu memasukkan kendaraan kedalam kapal, karena antri. STNK kendaraan tetap saya jaminkan dibagian tiket, tangkis Suryadi kepada media.
Secara SOP yang ada, perbuatan Suryadi sudah tidak bisa dibenarkan, seharusnya kendaraan bisa masuk kapal bila sudah memiliki tiket kapal secara resmi. Perbuatan Suryadi itu sudah jelas melanggar peraturan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dari salah satu sumber memberikan sebuah bukti yang dikirimkan melalui chat WhatsApp kepada media adalah bukti transfer sejumlah uang kepada rekening bank BRI an. Suryadi dengan nomor rekening 7595 0100 3826 …
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan Suryadi bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius, bukan cuma sanksi pembinaan personel yang diberikan oleh pimpinan dinas kepada pelaku. Berikut adalah beberapa pandangan hukum terkait kasus ini:
1. Pelanggaran Tugas dan Kode Etik Pegawai: Sebagai pegawai kontrak di Dinas Perhubungan, Suryadi terikat oleh kode etik pegawai negeri dan peraturan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tindakan percaloan dan penyelewengan tugas bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.
2. Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Pelayaran: Tindakan Suryadi dapat dianggap melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 177 UU Pelayaran mengatur bahwa setiap penumpang harus memiliki tiket resmi sebagai bukti pembayaran. Melakukan percaloan tiket merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
3. Tindak Pidana Penipuan: Jika terbukti meminta uang lebih dari harga tiket resmi, tindakan Suryadi bisa dikenai pasal penipuan sesuai dengan KUHP Pasal 378 yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan akal atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, uang, atau memberi utang atau menghapuskan piutang, dapat dikenai pidana penjara.
Hingga saat ini, tidak terdengar ada sanksi tegas yang diberikan kepada Suryadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas untuk mengatasi praktek percaloan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.
Bongkar semua pihak yang terlibat dalam mafia calo tiket kapal tersebut, bila oknum tersebut dibiarkan akan berdampak buruk terhadap pendapatan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sampai berita ini tayang, Kepala Dishub Kabupaten Sumenep belum bisa dikonfirmasi, meskipun pihak media bolak-balik mendatangi kantornya, katanya Kepala Dinas selalu ada rapat diluar. Sedangkan Imam Afif Rusdi sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan menjawab “Udah di kasih pembinaan dan udah di tanganin langsung sama Kadis.” Jawabnya.














