Dilaporkan Konten TikToknya, Advokat Supyadi Siap Hadapi Secara Hukum

Dilaporkan Konten TikToknya, Advokat Supyadi Siap Hadapi Secara Hukum
Foto: Advokat Ach. Supyadi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Akun TikTok “Manusia Bumi” milik Advokat Ach. Supyadi menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke Polres Sumenep oleh pihak keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Laporan itu didasarkan pada video konferensi pers yang diunggah oleh Supyadi dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum korban.

Video berdurasi dua menit sembilan detik tersebut dinilai menyesatkan oleh pihak tersangka, Moh. Waris, warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Waris melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, mengadukan akun TikTok tersebut ke Polres Sumenep pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Pernyataan yang disampaikan oleh Supyadi dalam video tersebut menyebut klien kami sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Matwani. Padahal dalam fakta hukum, tidak ada bukti adanya pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Sulaisi saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Masriwan Kasus Cekcok Mulut Ditahan, Diduga Penuh Rekayasa

Menanggapi pelaporan tersebut, Ach. Supyadi Advokat yang berhati sosial itu mengaku tidak khawatir sedikitpun. Ia menilai laporan tersebut hanyalah bentuk intimidasi hukum yang tidak berdasar.

“Ya benar, akun TikTok saya dilaporkan, tapi saya santai saja. Bagi saya, pengacara bekerja dengan keilmuan, bukan dengan jurus mabuk. Melaporkan boleh saja, soal benar atau tidak nanti akan diuji,” ujar Supyadi.

Ia bahkan menyebut pelaporan itu sebagai “gertak sambal belakang” dan menyatakan siap untuk menghadapi segala proses hukum yang ada.

“Saya ini pengacara. Kalau digertak dengan laporan seperti itu, saya tidak akan goyah. Selama saya berhadapan hukum dengan beliau, belum pernah sekalipun mereka menang,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, tindakan Advokat Supyadi perlu dilihat dalam kerangka perlindungan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14, yang menyatakan:

“Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan.”

Ketentuan ini memberikan imunitas hukum kepada seorang advokat selama pernyataan atau tindakan yang dilakukan masih berada dalam koridor pembelaan terhadap klien dan dilakukan dengan itikad baik. Hal ini mencakup penyampaian pendapat atau informasi kepada publik melalui media massa, termasuk media sosial, selama masih relevan dengan kepentingan hukum kliennya.

Baca Juga :  Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi

Mengutip dari Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. M. Yahya Harahap, S.H. (dalam berbagai telaah akademik), juga menegaskan bahwa advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, dan memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan hukum klien, termasuk melalui media publik, selama tidak melanggar kode etik dan norma hukum yang berlaku.

Kasus pelaporan terhadap akun TikTok milik Advokat Supyadi membuka ruang diskursus publik mengenai batasan antara kebebasan berbicara dan perlindungan profesi hukum. Penyidik Polres Sumenep akan diuji keprofesionalannya dalam menangani perkara tersebut.

Proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Sumenep akan menjadi ajang pembuktian apakah konten yang diunggah telah melewati batas atau masih dalam ruang lingkup pembelaan profesional yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum secara objektif, tanpa mengedepankan tekanan opini publik yang dapat mencederai keadilan substantif.