Masriwan Kasus Cekcok Mulut Ditahan, Diduga Penuh Rekayasa

Masriwan Kasus Cekcok Mulut Ditahan, Diduga Penuh Rekayasa
Foto: Masriwan (berpeci putih) dan Ach. Supyadi, Pengacara (kanan).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Proses hukum atas penahanan Masriwan, warga Dusun Kalowang, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari sejumlah media dan praktisi hukum.

Perkara ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/III/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPUDI/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana yang yang melakukan penahanan terhadap terlapor dinilai dipaksakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum penyidik.

Dalam Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada 30 Juni 2025 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-Han/137/VII/2025/Satreskrim tertanggal 1 Juli 2025, Masriwan dituduh memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pelapor bernama Zamsah.

Baca Juga: Terdakwa Hanya Jadi Tahanan Kota, Padahal Ancaman Sangat Serius

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Masriwan, Ach Supyadi menerangkan bahwa, peristiwa tersebut terjadi berawal dari candaan saat melakukan kegiatan penggalian tanah kuburan untuk orang yang meninggal dunia, pada 22 Maret 2025 di area pemakaman umum sebelah timur Pasar Kalowang.

Namun, sejumlah kejanggalan mencuat dalam penanganan perkara ini. Masriwan yang berprofesi sebagai penggali kubur, diduga hanya terlibat dalam pertengkaran mulut biasa yang dipicu candaan dan kata-kata menyinggung yang dilontarkan oleh pelapor.

Bahkan menurut keterangan kuasa hukum tersangka, Ach. Supyadi, kliennya memegang parang tumpul bukan sebagai alat pengancam, melainkan sebagai alat bantu untuk menggali kubur, sebuah bagian dari pekerjaannya.

“Peristiwa itu hanya cekcok mulut, parang yang dipegang untuk membersihkan tanah yang lengket pada cangkul saat menggali tanah justru dianggap senjata pengancam. Saya menduga keras penyidik memelintir fakta untuk menjerat klien saya,” tegas Supyadi kepada redaksi, Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga :  SPBU Kalianget Menjual Ribuan Liter BBM Bersubsidi Pada Jerigen Sedangkan Mobil Tidak Dilayani 

Lebih jauh, Advokat Supyadi menilai penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, khususnya yang dilakukan oleh Aiptu Rizal Afandi dari Unit Reskrim Polsek Sapudi. Ia menduga perkara ini beraroma pesanan dan menjadikan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan finansial.

Yang mencerminkan ketidak profesionalnya oknum penyidik tersebut ketika upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak Satreskrim Polres Sumenep tidak mendapatkan tanggapan. Kasat Reskrim maupun Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Aiptu Rizal Afandi, memilih bungkam saat diminta klarifikasi.

Sebaliknya, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media dari beberapa pihak menyebut, oknum penyidik bersangkutan memiliki reputasi buruk karena diduga kerap meminta imbalan dalam penanganan perkara. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan yang menimpa Masriwan.

Mirisnya, di wilayah kabupaten Sumenep sejumlah perkara lain yang terindikasi lebih serius justru tidak mendapatkan perlakuan hukum yang proporsional. Seperti laporan pengancaman dengan senjata tajam dan alat yang berbentuk senjata api hanya dikenakan penahanan kota, sedangkan pelaku juga diduga telah melakukan penyerobotan tanah.

Selain itu, laporan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana penggunaan pantai dijadikan TUKS yang sering dijadikan tempat bongkar muat BBM ilegal sudah bertahun -tahun tidak ada kepastian hukum, dan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat banyak justru dibiarkan bebas beroprasi, terus dimana rasa keadilan hukum untuk masyarakat kecil.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan keadilan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sumenep. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus.

Baca Juga :  Keluarga Besar Media Mitrabangsa Bagi-bagi Sembako

Kasus Masriwan membuka tabir bagaimana konflik sepele yang semestinya bisa diselesaikan secara musyawarah atau adat, justru berujung pada penahanan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat kecil. Tindakan ini, menurut pandangan akademik, bisa dikategorikan sebagai bentuk “abuse of power” atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

ACH Supyadi, menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Polri harus membenah diri dan menindak tegas para oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, agar tidak mencoreng nama institusi kepolisian dimata masyarakat.

“Untuk itu, diperlukan atensi serius dari Polda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri untuk menelusuri secara objektif penanganan perkara ini. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan keadilan bagi klien saya, tetapi juga demi menjaga marwah institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.” Tegas Supyadi.

Sebagaimana ditegaskan dalam asas due process of law, setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil, bebas dari tekanan, rekayasa, dan kepentingan personal oknum aparat. Penahanan yang sewenang-wenang tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial media terhadap proses penegakan hukum, serta bentuk partisipasi publik dalam mengawal keadilan hukum di daerah.