Berita  

Dimana Peran Pemerintah untuk Masyarakat? Sampah Dibiarkan Menumpuk

Dimana Peran Pemerintah untuk Masyarakat? Sampah Dibiarkan Menumpuk
Foto: Tumpukan sampah di pasar kayu desa Pabian Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Kali ini masyarakat Desa Pabean, Kecamatan Kota Sumenep, kembali mengeluhkan permasalahan sampah yang dibiarkan menumpuk di sekitar Pasar Kayu, Rabu (29 Januari 2025). Tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat akibat membusuk terkena hujan dan panas semakin memperburuk kondisi lingkungan di sekitar lokasi, yang berdekatan dengan SDN 1 Pabean.

Adanya tumpukan sampah tersebut sangat mengancam kesehatan bagi para murid-murid dan warga sekitar, karena ditahun 2024 pasien yang terserang oleh kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) sudah mencapai 1.323 orang, tapi pihak pemerintah tidak ada kepedulian terhadap penanganan sampah yang akan menjadi sumber wabah penyakit.

Warga sekitar telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada media terkait bau tidak sedap dan kondisi kumuh akibat sampah tersebut. Meski masalah ini sering diberitakan, respons pihak pemerintah tetap nihil. Bahkan, berbagai pihak pejabat pemerintah terkesan saling melempar tanggung jawab tanpa ada solusi konkret.

Baca Juga: Peran DLH Dimana? Sampah Masih Berserakan Di Area Kota Sumenep

“Ini gimana peran pemerintah? Sampah kok dibiarkan numpak begitu saja, itu baunya menyengat loh dan lagian dekat dengan sekolah SDN Pabean 1,” keluh salah satu warga sekitar.

Selain tumpukan sampah, kondisi lingkungan pasar kayu semakin terlihat kumuh akibat adanya potongan kayu yang berserakan dipinggir jalan raya. Adanya tumpukan kayu tersebut berdampak sampah dedaunan yang tercampur tanah menutupi saluran air, sehingga irigasi tidak berfungsi optimal disaat air hujan turun dan menyebabkan genangan air di jalan.

Dengan adanya pembiaran tersebut, masyarakat mempertanyakan peran pemerintah dalam menangani permasalahan kebersihan lingkungan dan penegakan perda. Mereka merasa kontribusi dalam bentuk pembayaran pajak tidak sebanding dengan layanan yang diterima.

Baca Juga :  Akibat Korsleting Listrik 1 Rumah Hangus Terbakar

Kepala Desa setempat, yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, malah lempar tanggung jawabnya. Ketidak pedulian para pihak pejabat pemerintah yang digaji dari uang pajak rakyat ini terhadap keluhan masyarakatnya layak untuk dibahas dengan pihak DPRD Sumenep sebagai wakil rakyat yang juga di gaji dari uang rakyat, untuk memanggil semua pihak agar mendapatkan solusi penyelesaiannya.

“Sampah bukan hanya masalah Kepala desa, tapi menjadi tanggung jawab semua pihak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Arif Susanto, saat didatangi media ditempat kerjanya juga justru mengalihkan tanggung jawabnya dalam permasalahan sampah kepada pemerintah desa. Menurutnya, dana desa bisa dialokasikan untuk penanganan sampah.

Sementara sampai pemberitaan ini tayang, Camat Kota Sumenep, Yudi Nursukmadyanto, belum memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat terhadap permasalahan sampah yang sudah sering menjadi sorotan. Masyarakat selalu menjadi korban atas ketidak becusannya kinerja para pejabat pemerintah yang digaji dari uang rakyat.

Maka dari itu, masyarakat berharap kepada para pejabat pemerintah yang makan gaji dari uang rakyat tidak hanya menuntut penghormatan tanpa memberikan layanan maksimal yang sudah menjadi kewajibannya kepada masyarakat.

Perlu kita ketahui berdasarkan Regulasi yang Relevan, tindakan para pejabat yang tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai pejabat publik dalam menjaga kebersihan lingkungan dapat melanggar berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 63 ayat (1) huruf d dan i menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
    • Pasal 13 menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memadai.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 217 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, termasuk pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga :  Upaya BNNK Sumenep Mewujudkan P4GN Di Tahun 2023

Dengan regulasi tersebut, para oknum pejabat pemerintah yang lalai dari tanggungjawabnya dapat dianggap melanggar kewajibannya dan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.