SUMENEP Suarademokrasi, 30 Juli 2024 – Masalah pembuangan sampah yang berserakan di berbagai area kota Sumenep masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Pemandangan tumpukan sampah di jalanan dan area publik menjadi pemandangan yang umum, mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat dan kinerja DLH Kabupaten Sumenep dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Kali ini terlihat tumpukan pembuanga sampah di jalan umum, tempatnya di gang selatan kantor Disbudporapar Kabupaten Sumenep. Hal itu menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dan kinerja DLH Sumenep dalam pengelolaan Sampah, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep dalam mengatasi masalah ini.
Sebagai dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan, DLH Kabupaten Sumenep memiliki kewajiban untuk memastikan implementasi regulasi terkait pengelolaan sampah. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas dan sistem pengelolaan sampah yang memadai.
Baca Juga: DLH Akan Wujudkan Wilayah Sumenep Bersih Dan Sehat
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta mengawasi pelaksanaannya.
Pembuangan sampah sembarangan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain menyebabkan pencemaran tanah dan air, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sarang bagi penyakit. Tumpukan sampah juga dapat menyebabkan gangguan pada aliran air, meningkatkan risiko banjir di musim hujan.
Masyarakat Sumenep diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mereka terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, peran aktif DLH sebagai kepanjangan tangan pemerintah Kabupaten Sumenep dalam melakukan edukasi, penyediaan fasilitas, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.
Tindakan tegas terhadap pelanggar peraturan pembuangan sampah serta peningkatan layanan pengelolaan sampah diharapkan, pihak DLH Kabupaten Sumenep dapat memperbaiki kondisi kebersihan di Sumenep untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Arif Susanto, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media terkait situasi ini. Upaya untuk mendapatkan penjelasan dari pihak DLH melalui chat WhatsApp tidak membuahkan hasil, meninggalkan berbagai pertanyaan tentang tindakan konkret yang akan diambil oleh dinas terkait.