SUMENEP, Suarademokrasi — Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan masyarakat tertuju pada dugaan ketimpangan penerapan disiplin dan penegakan aturan di lingkungan lembaga peradilan yang dibiayai oleh uang negara. Dugaan itu mencuat setelah majelis hakim menggugurkan pemohon cerai talak karena tidak bisa hadir di persidangan pertama, sedangkan seorang pegawai PA Sumenep yang digaji dari uang pajak rakyat tidur pulas di musholla pada saat jam kerja berlangsung, Kamis 5 Februari 2026.
Sementara majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Imron, S.Ag., M.H., pada perkara Nomor 263/Pdt.G/2026/PA.SMP, secara tegas memberikan keputusan menggugurkan permohonan cerai talak karena pihak pemohon dan kuasanya tidak hadir dalam sidang pertama tanpa keterangan yang sah, sementara pegawai PA Sumenep yang tidur belum ada info tentang pemberian sanksi tegas dari atasannya.
Keputusan majelis hakim tersebut dilakukan tanpa memberikan teguran maupun kesempatan pemanggilan ulang kepada para pihak untuk sidang berikutnya. Sikap tegas majelis hakim itu dinilai terlalu kaku tanpa toleransi kepada masyarakat pemohon pencari keadilan yang berhadapan langsung dengan proses hukum formal, sementara pegawai PA Sumenep sendiri malah enak tidur pulas di musholla pada jam kerja kantor berlangsung.
Baca Juga: Permohonan Cerai Talak Digugurkan, PA Sumenep Disorot
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis bagi masyarakat sejauh mana konsistensi dan keadilan penerapan aturan di PA Sumenep? Apakah sikap tegas majelis hakim terhadap pemohon perkara juga diberlakukan secara proporsional kepada aparatur internal pengadilan yang tidur pulas di musholla saat jam kerja itu?
“Hakim jangan cuma tegas kepada masyarakat kecil, tapi pegawai PA Sumenep sendiri yang digaji dari uang pajak rakyat malah tidur di musholla disaat jam kantor masih berlangsung. Apakah Ketua majelis hakim yang menjabat Wakil Ketua PA Sumenep bisa memberikan sanksi tegas juga kepada pegawai yang tidur itu?” Tanya warga yang merasa dirugikan.
Humas PA Sumenep, Hakim Farhana, yang dikenal baik saat dikonfirmasi awak media terkait pegawainya yang tidur, memberikan tanggapan yang relatif santai. Melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 5 Februari 2026, ia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan media akan disampaikan kepada pimpinan.
“Ya terimakasih infonya. Nanti disampaikan ke pimpinan, karena wewenang pimpinan untuk memberikan peringatan atau sanksi,” ujarnya.
Ketika media menyinggung pentingnya sikap adil dan ketegasan yang sebanding dengan putusan majelis hakim tersebut dalam perkara permohonan cerai talak, Hakim Farhana menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi kepada pegawai PA Sumenep yang tidur disaat jam kerja memiliki tahapan tersendiri.
“Pimpinan ada aturannya dalam memberi peringatan atau sanksi. Biasanya peringatan dulu, baru kalau masih tetap bisa diberikan sanksi. Sanksi juga ada tingkatannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang, hingga sanksi berat,” jelas Hakim Farhana.
Penjelasan tersebut dinilai kontras dengan ketegasan majelis hakim yang langsung menggugurkan pemohon cerai talak karena tidak hadir pada sidang pertama. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak terlebih dahulu memberikan teguran atau menunda persidangan dengan pemanggilan ulang kepada para pihak, sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 126 HIR atau Pasal 150 R.Bg., yang membuka ruang penundaan sidang apabila pihak tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Farhana menegaskan bahwa putusan menggugurkan permohonan merupakan kewenangan majelis hakim. “Itu wewenang hakimnya, tentu sudah dirembuk dengan anggota majelisnya,” ungkapnya singkat.
Masyarakat berharap kepada lembaga penegak hukum, Pengadilan Agama Sumenep dituntut tidak hanya berpegang pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia pada hakikatnya tidak semata-mata dirancang untuk menghukum masyarakat, melainkan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara sekaligus membatasi kewenangan pejabat agar tidak sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, publik pun menuntut majelis hakim jangan sewenang-wenang dan tergesa-gesa menggugurkan pemohon cerai talak yang mencari keadilan karena hanya satu kali tidak hadir, konsistensi penerapan aturan menjadi prasyarat utama terwujudnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.














