Menghambat Tugas Jurnalistik Dengan Melarang Media Memfoto Pekerjaan Proyek

Menghambat Tugas Jurnalistik Dengan Melarang Media Memfoto Pekerjaan Proyek
Foto: Pihak keamanan proyek yang mengaku Riko.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Menghambat tugas jurnalistik terjadi lagi di Sumenep, yang dilakukan seseorang yang mengaku pihak keamanan proyek pembangunan Terminal Aryawiraraja Sumenep, melarang 2 wartawan melakukan investigasi dan peliputan pekerjaan proyek yang dibiayai oleh negara dari uang pajak rakyat. Peristiwa ini terjadi hari Kamis 28 November 2024 sekitar pukul 16.55 WIB, saat tim media mendatangi lokasi proyek.

Kejadian ini berawal tim media melintas di lokasi proyek, melihat sejumlah pekerja yang berada di ketinggian tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti safety belt atau safety kerja. Melihat kondisi tersebut, media berinisiatif untuk melakukan investigasi dan mengonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek dan pengawas.

Namun, saat tim media ada di lokasi sebelah pintu selatan yang sedang terbuka, lalu bertanya kepada seorang pekerja yang menggunakan rompi diarea proyek, siapa penanggungjawab proyek dan pengawas? orang itu tidak menghiraukan dan langsung pergi meninggalkan media dengan berjalan kearah timur.

Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Menghambat Tugas Jurnalistik Terjadi Lagi Di Sumenep

Saat media ingin melakukan tugas jurnalistik, seorang yang berbadan tegap dan tinggi berteriak mengaku sebagai keamanan proyek tersebut melarang pihak media agar tidak mengambil foto di area proyek.

“Wai, ngapain kamu? Kamu siap dan dari mana? Saya keamanan di sini, tidak boleh difoto,” teriaknya.

Ketika ditanya mengenai identitasnya, beliau mengaku bernama Riko seorang sipil yang mengatakan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) di bawah naungan Polda. Lalu kami menyampaikan bahwa dari pihak media adalah mitra pemerintah, TNI dan Polri, sebagai pilar ke-4 demokrasi, tapi beliau tetap tidak mengijinkan media untuk memfoto.

“Saya orang sipil, juga dari anggota dan asli dalam naungan Polda. Tugas saya yang dari Polda dalam menjaga keamanan lingkungan disini, patuh dan tunduk perintah atasan. Jadi kamu langsung ke atasan saja, kalau lewat dengan cara seperti ini nanti saya yang disalahkan. Kalau kamu menjalankan tugas profesi, saya juga menjalankan perintah atasan,” ujar Riko.

Baca Juga :  Turnamen Futsal Antar Suporter Sekolah Terjadi Kerusuhan Hingga Berdarah

Media sudah menyampaikan bila menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik akan bermasalah dengan hukum, Riko hanya mengatakan “ya maaf, saya juga orang sini, minta tolong ayo keluar aja gak enak dilihat orang disini,” tegas Riko yang meminta pihak media untuk keluar dari area proyek.

Disaat media meminta Riko untuk mengkonfirmasi kepada atasannya bahwa ada pihak media untuk melakukan investigasi terhadap pekerjaan proyek, atau memberikan nomor telfon atasannya kepada media untuk dilakukan konfirmasi, Riko tidak menghiraukan.

Pihak media langsung melakukan konfirmasi kepada anggota Polisi Polda Jatim tentang diri Riko, tapi beliau tidak kenal dengan orang yang mengaku Riko.

Perbuatan Riko diatas itu dinilai bertentangan dengan kebebasan pers yang menghambat tugas dan kewenangan media menjalankan tugas jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi harus dihormati. Media juga berhak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang pajak rakyat, yang dialokasikan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Atas perbuatan Riko, media kehilangan kesempatan untuk memfoto para pekerja yang tidak menggunakan safety kerja dan tidak dapat melakukan investigasi terhadap pekerjaan proyek tersebut, sehingga hak media untuk menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dilakukan, demi untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.

Sehingga, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep atas perbuatan dugaan  tindak pidana yang menghalangi tugas jurnalistik yang berkenaan dengan larangan pengambilan foto dan upaya pengusiran kepada media untuk meninggalkan lokasi proyek, yang dilakukan oleh Riko.

Maka dari itu, berdasarkan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta. Selain itu, tindakan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, penggunaan safety kerja pada proyek di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diantaranya;
  • UU No. 1 Tahun 1970
    Landasan hukum utama yang mengatur keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi 
  • UU No. 2 Tahun 2017
    Menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi 
  • PP No. 50 Tahun 2012
    Mengatur tentang bagaimana perusahaan diharuskan untuk menerapkan SMK3 dalam operasional mereka 
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018
    Mengatur perubahan-perubahan dalam lingkup penerapan SMK3 di bidang pekerjaan umum konstruksi 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003
    Merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi bangunan 

Sementara itu, proyek pembangunan Terminal Aryawiraraja Sumenep dibiayai oleh negara dari uang pajak rakyat seharusnya bisa diawasi oleh publik, bukan malah sebaliknya melarang pihak media, yang seolah-olah menggunakan uang sendiri.

Baca Juga :  JPU Akan Banding Terhadap Vonis Hakim Kasus Pengeroyokan Tunanetra

Adanya kejadian tersebut, berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proyek tersebut dijalankan dengan transparansi serta sesuai dengan regulasi yang berlaku dan pengawasan publik yang efektif, tanpa harus melarang media melakukan investigasi dan peliputan terhadap pekerjaan proyek.