Dugaan Mafia Tanah: Lahan Wakaf Masjid Laju Beralih Kepemilikan Pribadi

Dugaan Mafia Tanah: Lahan Wakaf Masjid Laju Beralih Kepemilikan Pribadi
Foto: Pintu Gerbang Masjid Laju Ario Temenggung Adipati, Kapanjin Sumenep.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi  – Seorang warga Sumenep menghubungi redaksi media Suarademokrasi, Minggu 2 Maret 2025, dirinya menyampaikan ada dugaan mafia tanah yang menggelapkan hak atas tanah wakaf masjid di Kabupaten Sumenep. Pihaknya meminta media untuk mengawal proses laporan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/263/SATRESKRIM/XI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP, pada tanggal 11 November 2024, Iwan Hariyanto warga Sumenep (Pelapor). Telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah wakaf masjid Laju Ario Temenggung Adipati serta pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2022.

Lokasi tanah wakaf masjid Laju terletak di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, dengan luas 4.618 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Wakaf Nomor 26 Tahun 2001. Lahan wakaf tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan pembangunan Masjid Laju, namun malah dibangun hal lain untuk kepentingan pribadinya pihak terlapor, yang berinisial “A H” yang menjabat ketua Nazhir, bersama keluarganya diduga telah mengambil alih sebagian tanah wakaf masjid tersebut.

Baca Juga: Mencuat Nama-nama Dugaan Yang Terlibat Jual Beli Tanah Kuburan

Dalam laporan diatas, Iwan Hariyanto bersama empat orang lainnya ditunjuk sebagai nazhir pengganti untuk mengelola tanah wakaf yang menanyakan status sertifikat tanah kepada A H, Ketua Nazhir (A H) menyatakan bahwa SHM Tanah Wakaf hilang, dan selanjutnya menunjuk pelapor untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti di Kantor BPN Sumenep.

Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, baru diketahui bahwa sebagian dari tanah wakaf yang semula seluas 4.618 m² kini sudah beralih kepemilikan dan dikuasai oleh pihak lain, termasuk pembangunan rumah pribadi oleh terlapor dan keluarganya, serta fasilitas seperti sekolah dasar dan toko. Akibatnya, rencana pengembangan pembangunan Masjid Laju tidak terlaksana.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Sumenep Berbagi Nasi Bungkus

Dalam laporan tersebut pelaku diterapkan melanggar Pasal 385, Pasal 266, dan Pasal 263 KUHP terkait penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen. Selain itu, terlapor tidak hanya merugikan kepentingan umat Islam secara umum, tetapi juga menghambat perkembangan fasilitas keagamaan.

Laporan tersebut kini ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Sumenep, yang diharapkan dapat mengungkap secara transparan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah ini, dan mengembalikan lahan wakaf tersebut untuk kepentingan keagamaan bagi umat Muslim di wilayah Sumenep.

Ironisnya, berdasarkan pengaduan dari warga Sumenep kepada media, pihak pelapor dan pihak yang membantunya malah dituding menyalahgunakan dokumen tanah wakaf, dan di intimidasi untuk dilaporkan oleh pihak tim kuasa hukum terlapor bila pelapor dan orang yang memegang sertifikat wakaf tidak menyelesaikan dengan terlapor. Dugaan Intimidasi tersebut tertuang dalam surat somasi dari Tim kuasa hukum terlapor “A H” tertanggal 28 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, pihak pelapor berharap agar pihak berwenang tidak hanya menindaklanjuti secara hukum, tetapi juga melindungi hak-hak pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

Berdasarkan Regulasi Hukum yang Berlaku, kasus dugaan penggelapan tanah wakaf masjid bisa mengacu pada:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385: Tindak pidana penggelapan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terkait hak kepemilikan atau penguasaan barang.

Pasal 266: Pemalsuan surat yang berhubungan dengan pengalihan hak atau kepemilikan atas suatu objek yang dapat merugikan pihak lain.

Pasal 263: Pemalsuan dokumen yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain, khususnya yang berhubungan dengan tanah atau hak atas tanah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menyebutkan bahwa tanah yang diwakafkan harus dikelola dan digunakan untuk kepentingan umum, terutama bagi kepentingan agama, pendidikan, dan sosial. Setiap pengalihan atau penggunaan tanah wakaf yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berujung pada pembatalan dan penuntutan hukum.

Baca Juga :  Himbauan Kamseltibcarlantas Polres Sampang Kepada Pengguna Jalan

Segala bentuk penyalahgunaan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan merusak niat baik dari pemilik wakaf. Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak yang berwenang kepolisian untuk menegakkan hukum dengan tegas.

Hingga pemberitaan ini tayang belum ada tanggapan dari pihak terlapor. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi media dan masyarakat Sumenep, dengan harapan agar tanah wakaf masjid yang menjadi cagar budaya ini tidak jatuh ke tangan yang salah, dan dikembalikan untuk kepentingan keagamaan.