Berita  

SPBU Kalianget Terus Menjual Solar Bersubsidi Pada Jerigen Hingga Stok Habis 

SPBU Kalianget Terus Menjual Solar Bersubsidi Pada Jerigen Hingga Stok Habis 
Foto: SPBU Kalianget saat kehabisan stok BBM solar bersubsidi.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianget kembali menjadi sorotan publik. Penjualan solar bersubsidi dalam jumlah besar ke jerigen terus terjadi, sementara untuk hak masyarakat sekitar dan pengendara sampai kehabisan stok BBM. Hal itu menunjukkan pihak SPBU mengedepankan penjualan solar bersubsidi pada jerigen, karena ada imbalan keuntungan per liternya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, bahwa di SPBU Kalianget ada pengisian solar bersubsidi pada jerigen dengan jumlah besar yang penyalurannya tidak sesuai dengan surat rekomendasi pembelian BBM, yang dibekingi oleh oknum petugas yang berwajib berinisial A.

“Lis Dungkek, sekarang ngisi solar sekitar 2 ton di SPBU Kalianget, itu rekomnya tidak sesuai, rekom Pajanangger tapi dikirim ke Dungkek. Itu bekingannya oknum Aparat,” ujarnya kepada media, Selasa 20 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak media langsung melakukan investigasi dan konfirmasi. Selasa, 20 Agustus 2024, terlihat aktivitas pengisian solar bersubsidi pada jerigen yang berlangsung mulai dari shift siang hingga malam terus berkelanjutan. Hal itu dibenarkan oleh pihak SPBU Kalianget.

Baca Juga: SPBU Kalianget Menjual Ribuan Liter BBM Bersubsidi Pada Jerigen Sedangkan Mobil Tidak Dilayani 

“Ya mas, dua ton. Shift siang 1 ton dan malam 1 ton,” jawabnya.

Saat ditanya surat rekomendasi pembelian BBM tersebut untuk kemana?, “[Korang oning mas, jhe’ ka’dimmah, anekah SE oning manajernya, kaule perak narema barcode e lapangan. Soalla SE mamaso’ anekah sadejeh manajer e kantor, kauleh ta’ oning (tidak tau mas, dikirim kemana, itu yang tau manajernya, saya cuma nerima barcode di lapangan. Soalnya yang memasukkan itu semua manajer di kantor, saya tidak tau,” jawabnya.

Selain Lis, oknum Kepala Desa di kepulauan juga sering mengisi solar bersubsidi di SPBU Kalianget dengan jumlah yang begitu besar. Setiap pengiriman hingga 20 Ton (2X pengiriman dalam sebulan), begitu bebas tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwenang, hanya menggunakan surat rekomendasi.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Gersik Putih Arogan Menolak Penggarapan Lahan Tambak

Pengisian jerigen tersebut berlanjut hingga Kamis, 22 Agustus 2024, sedangkan SPBU Kalianget memasang plang “Solar Kosong” pada hari Rabu 21/8. Namun, di hari yang sama pada pukul 16.10 WIB, ada aktivitas pengisian solar bersubsidi pada jerigen yang dilakukan oleh manajer SPBU sendiri dan diangkut menggunakan pickup tersusun dua tingkat. Hal ini menimbulkan kecurigaan media?

Meskipun SPBU Kalianget kerap menjadi sorotan media dan berulangkali dilaporkan atas penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, tidak membuat efek jerah dan tidak pernah tersentuh oleh hukum. Sebelumnya, penjualan BBM bersubsidi tanpa surat rekomendasi, 3 operator SPBU dan satu pembeli menjadi terdakwa bebas dari hukum jeruji besi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanis Aristya Hendrawan dari Kejaksaan Negeri Sumenep hanya menuntut 2 bulan untuk 4 terdakwa dan divonis hukuman 1 bulan 10 hari oleh PN Sumenep, dipotong masa tahanan kota (tanpa ditahan) langsung bebas dari hukuman, meskipun sudah jelas terlibat dalam penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Hal itu menunjukkan hukum tajam kebawah tumpul bagi yang beruang.

Penjualan BBM bersubsidi pada jerigen di SPBU Kalianget menyebabkan kelangkaan bagi pengendara, hal itu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti;

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, penyaluran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana. Pasal 55: melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

PP No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pasal 19: Penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan dengan ketat dan hanya kepada pihak yang berhak sesuai peraturan. Pasal 20: Ditegaskan bahwa SPBU yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Haul Masyayikh Buju Somber Dan Wisuda Ke lll (MD), Haflatul Imtihan Ke 26 P.P Darul Iman Omben

UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62: Pelaku usaha yang melakukan tindakan tidak adil, seperti penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

KUHP, Pasal 378 tentang Penipuan: Jika terbukti ada unsur penipuan dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan modus surat rekomendasi, pelaku bisa dijerat ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Dari sisi penegakan hukum, tindakan aparat yang tidak menindaklanjuti pelanggaran ini secara tegas dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran yang melanggar prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum). Tindakan yang tidak tegas ini juga dapat menyebabkan berlanjutnya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi terus terjadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas dan negara.

Maka dari itu, melalui pemberitaan ini berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, guna mengembalikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dan para pihak oknum APH dan pejabat yang terlibat harus ditindak tegas secara peraturan perundang-undangan yang berlaku.