Dugaan Pemotongan Bansos PKH Desa Mantajul Mencuat

Dugaan Pemotongan Bansos PKH Desa Mantajul Mencuat
Foto: Alim (1 kiri), Ramadhan (2 kiri) dan Ach. Supyadi (tengah berjas hitam).
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi — Dugaan pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajul, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, mencuat ke publik setelah sejumlah perwakilan warga korban penerima bantuan bersama tim kuasa hukum mereka menggelar konferensi pers di salah satu hotel di Sumenep, Kamis (23/4/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Ach. Supyadi, SH., MH selaku kuasa hukum korban, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan korban warga penerima bansos yang mengaku tidak menerima haknya secara utuh. Kegiatan ini juga dihadiri puluhan jurnalis serta tim hukum Alim dan Ramdhan yang turut akan mengawal perkara tersebut yang sudah dilaporkan ke pihak Polres Sumenep.

Dalam keterangannya, Ach. Supyadi menyampaikan bahwa dugaan pemotongan bantuan PKH diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan pola yang bervariasi. Sebagian warga bahkan tidak pernah menerima bantuan sama sekali, meskipun tercatat sebagai penerima manfaat.

“Mayoritas penerima PKH tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya. Fakta ini terungkap setelah salah satu warga memperoleh notifikasi dari pihak bank terkait pencairan dana, yang kemudian ditelusuri bersama oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa kartu ATM dan buku rekening milik sejumlah penerima diduga dikuasai oleh oknum aparat desa. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat tidak mengetahui adanya jumlah pencairan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu.

Ach. Supyadi menjelaskan, pihaknya telah menerima kuasa dari 33 warga untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara hukum. Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh dengan melibatkan kepala desa, termasuk rencana pengembalian dana kepada korban. Namun, hingga saat ini realisasi pengembalian belum terlaksana.

“Karena tidak ada kepastian, kami melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada 10 Februari 2026. Perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan kami mendapatkan informasi bahwa kasusnya mulai mengerucut pada calon penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Kapolsek Bersama Tim Surveilans Monitoring Pemilik Ternak Sapi

Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik pada 22 April 2026 guna meminta percepatan penetapan tersangka. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga penerima PKH, menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap sekitar bulan November 2025 setelah adanya informasi dari pihak bank. Temuan tersebut kemudian menyebar ke warga lain yang merasa memiliki pengalaman serupa.

“Banyak warga yang sebelumnya tidak mengetahui karena rekening dan ATM dikuasai. Setelah dicek, ternyata bantuan sudah dicairkan sejak beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Meski belum ada pengakuan eksplisit, kepala desa disebut telah menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Namun demikian, warga dan kuasa hukum tetap mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi oleh negara justru diambil oleh oknum Pemerintahan desa. Para korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.