Berita  

Keluarga Korban Penganiayaan Dan Kuasa Hukumnya Menyoroti Kinerja Polres Sumenep 

Keluarga Korban Penganiayaan Dan Kuasa Hukumnya Menyoroti Kinerja Polres Sumenep 
Foto: Keluarga korban Nofan Febriyanto atas dugaan penganiayaan.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dalam pers rilis yang digelar di kantor LBH Madani Putra, Sabtu 20 Juli 2024. Keluarga korban Nofan Febriyanto atas dugaan penganiayaan, bersama dengan kuasa hukumnya menyoroti kinerja Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep, dengan menyampaikan keberatan atas lambatnya penanganan perkara yang menimpa terhadap korban Nofan.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/05/VI/2024/SPKT POLSEK PASONGSONGAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada 12 Juni 2024, hingga kini pihak Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep belum menetapkan tersangka maupun mengamankan terduga pelaku kepada Fairosul Umam alias Feri, dan kawan kawan.

Menurut laporannya, Nofan mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaku. Insiden tersebut telah mengakibatkan korban mengalami berbagai cedera serius, termasuk tulang lengan bahu atas bergeser, cedera pada jari telunjuk, dan tulang belakang yang cedera akibat hantaman benda tajam.

Baca Juga: Kekhawatiran Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Tunanetra

Dalam rilis tersebut, Keluarga korban menegaskan bahwa kasus ini sudah didukung oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian serta bukti visum dari instansi yang berwenang. Bahkan, para terlapor telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik Polsek Pasongsongan. Namun, hingga saat ini, status para terlapor masih sebagai saksi dan belum dinaikkan menjadi tersangka.

Maka dari itu, keluarga korban dan kuasa hukumnya merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Pada tanggal 4 Juli 2024, pelapor, saksi, dan para terlapor telah diperiksa, dan informasi dari penyidik menyatakan bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan segera dilakukan. Namun, hingga 20 Juli 2024, Polres Sumenep belum melakukan gelar perkara tersebut. Ada apa dengan kinerja Polres Sumenep itu?

Keluarga korban mempertanyakan perbedaan penanganan antara kasus ini dengan kasus serupa lainnya di wilayah hukum yang sama. Sebagai contoh, kasus penganiayaan di Kecamatan Ambunten dengan LP nomor LP/B/05/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM yang dilaporkan pada 11 Juni 2024, hanya membutuhkan waktu 5 hari untuk penyelesaian lidik, sidik, penetapan tersangka, dan penahanan pelaku.

Baca Juga :  Meramaikan HUT Bhayangkara ke 76 Polres Sumenep Menggelar Berbagai Kegiatan

Oleh karena itu, kinerja Polres Sumenep dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum. Keluarga korban mengkhawatirkan adanya perlakuan yang berbeda serta kemungkinan tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kuasa hukum korban dengan tegas, berharap Polres Sumenep dapat bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengamankan pelaku agar korban mendapatkan keadilan yang sepatutnya.

“Kami minta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Korban mengalami luka serius, bukan hanya sekadar bola yang bisa dihajar seenaknya tanpa pelakunya di proses hukum,” geram kuasa hukum korban.