Berita  

Kekhawatiran Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Tunanetra

Kekhawatiran Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Tunanetra
Foto: Suhaniya disabilitas tunanetra (buta) korban penganiayaan bersama-sama.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – 1 Juni 2024. Kasus penganiayaan terhadap Suhaniya seorang tunanetra (buta) di Sumenep kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Belum ditangkapnya para pelaku menuai kekhawatiran korban atas penegakan hukum di Polres Sumenep.

Insiden tersebut melibatkan tiga pelaku, salah satunya yang bernama Misna membawa senjata tajam, yang menganiaya korban tanpa belas kasihan. Korban kini meminta bantuan media untuk pengawalan dalam proses pelaporan kasus penganiayaan bersama-sama tersebut, yang ditangani oleh Polres Sumenep.

Sedangkan fenomena baru malah muncul dalam pemberitaan di beberapa media online yang diantaranya dengan judul “Gadis 23 Tahun Asal Batang-Batang Opname 9 Hari Akibat Dikeroyok Suhaniya CS, Sang Kakak Lapor Polisi” dan Laporan itu dibuat pada hari Jumat, 31 Mei 2024 sebagaimana Laporan Polisi Nomor :    STPL/05/V/2024/JATIM/RESSMP/SEKBTBT.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Tunanetra Pelapor Minta Pengawalan Media

Dari pemberitaan media tersebut nampak kejanggalan yang diduga peran dari mafia hukum untuk melemahkan Suhaniya pelapor (korban pengeroyokan), karena berdasarkan informasi pada hari Kamis malam 30 Mei 2024, pihak pelaku bersama keluarganya mendatangi pihak media dan meminta untuk mencarikan jalan agar proses hukum pelaporan Suhaniya  tidak diproses.

“Tadi pihak pelaku bersama keluarganya datang ke saya, meminta agar proses laporannya tidak dilanjut dan mereka siap untuk mengeluarkan kompensasi untuk kita semua, tapi saya bingung karena korbannya adalah tunanetra. Jadi saya tidak memberikan keputusan kepada mereka,” ucap pelaku media, Kamis malam 30 Mei 2024.

Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, memiliki hak untuk hidup dengan aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, yang menegaskan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka.

Baca Juga :  SPBU Kalianget Tidak Melayani Penjualan BBM Hanyakarena Barcode Kendaraan Tidak Terbaca

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5: Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Pasal 145: Setiap orang yang melakukan tindakan diskriminatif dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 71: Setiap orang berhak atas perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup, bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Pasal 72: Negara, pemerintah, dan lembaga hukum bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351: Tentang Penganiayaan

– Ayat (1) menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

– Ayat (2) menyatakan jika penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

– Ayat (3) menyatakan jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 170: Tentang Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama

– Ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

– Ayat (2) menyatakan bahwa jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Dalam kasus ini, korban tunanetra yang mengalami penganiayaan telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Namun, ada kekhawatiran bahwa pihak terlapor mencoba menghindari jeratan hukum dengan cara-cara yang tidak etis, termasuk dugaan suap.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Ketua DPRD Berharap Yang Terbaik Untuk Kabupaten Sumenep

Korban Suhaniya kini meminta bantuan dari media untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. “Kami ingin memastikan bahwa para pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar korban.

Untuk menegakkan hukum di wilayah Sumenep perlu dukungan dari media dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas ini diproses dengan benar.

Pengawasan publik dapat mencegah upaya manipulasi dan memastikan keadilan ditegakkan. Bukan malah sebaliknya membela pihak yang bersalah karena dugaan imbalan.

Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas, khususnya tunanetra, harus ditegakkan dengan serius. Negara, melalui berbagai undang-undang, telah mengatur hak-hak mereka dan menjamin perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kasus di Sumenep ini menjadi pengingat bahwa setiap orang berhak atas keadilan dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Sampai berita ini tayang, Kapolsek Batang-batang tidak merespon upaya konfirmasi media terkait laporan polisi yang dikeluarkan oleh Polsek Batang-batang, sesuai yang diberitakan di beberapa media online bahwa Laporan itu dibuat pada hari Jumat, 31 Mei 2024 sebagaimana Laporan Polisi Nomor :    STPL/05/V/2024/JATIM/RESSMP/SEKBTBT.

Hal itu menimbulkan kekhawatiran pihak korban atas netralitas penegak hukum, dikarenakan sampai saat ini pelaku belum ditahan sehingga membuat kekhawatiran atas keselamatan dan keamanan bagi pihak korban.