Berita  

Kasus Penganiayaan Tunanetra Pelapor Minta Pengawalan Media

Kasus Penganiayaan Tunanetra Pelapor Minta Pengawalan Media
Foto: Suhaniya (tunanetra/Buta) Korban pengeroyokan yang didampingi oleh 2 kerabatnya mendatangi kediaman media.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Jumat 31 Mei 2024 – Suhaniya (tunanetra/Buta) korban dugaan penganiayaan oleh tiga orang pelaku, salah satu pelaku yang bernama Misna membawa senjata tajam (sajam). Pelapor/korban didampingi 2 orang kerabatnya mendatangi kediaman/kantor media untuk meminta pengawalan dalam proses pelaporannya. Korban berharap agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya yang menganiaya tanpa belas kasihan.

Penganiayaan bersama-sama tersebut itu diduga dipicu oleh pelaku Misna, beliau melakukan penganiayaan terhadap korban tunanetra berulang kali. Yang pertama dilakukan Misna pada hari Rabu 22 Mei 2024 dengan membawa sajam berupa celurit, dan yang kedua di hari Kamis 23 Mei 2024, Misna membawa sajam berupa pisau dan malah memba 2 orang pelaku untuk menganiaya korban dengan mengeroyok.

Insiden tersebut mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak khususnya pelaku media, karena  pihak korban disabilitas yang memiliki keterbatasan penglihatan, diserang oleh tiga pelaku yang tidak berprikemanusiaan. Salah satu pelaku diketahui membawa senjata tajam, menambah beratnya ancaman kepada korban secara fisik dan mental.

Baca Juga: Penganiayaan Tunanetra Oleh 3 Pelaku, Salah Satunya Bersenjata Tajam

Kedatangan korban yang didampingi oleh dua orang saksi/kerabat, mendatangi kantor media untuk mencari dukungan dan pengawalan pihak media dalam proses pelaporan hukum yang sedang berlangsung di Polres Sumenep.

“Kami meminta bantuan media agar kasus ini mendapat perhatian publik dan proses hukumnya berjalan transparan dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak tebang pilih karena kondisi saya ini,” ungkap korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini kini diambil alih oleh pihak Polres Sumenep. Namun, terhembus ada indikasi bahwa pihak terlapor sedang berusaha mencari jalan untuk menghindari jeratan hukum dan pihak terlapor diduga sudah membagi-bagikan sejumlah uang untuk meloloskan diri dari sanksi hukumnya.

Baca Juga :  Ketua HNSI Sumenep Ancam APMS Akan Dilaporkan Ke Pertamina

Sedangkan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/04/V/2024/Jatim/RESSMP/SEKBTBT, tertanggal 23 Mei 2024. Yang dikeluarkan oleh Polri Daerah Jawa Timur RESORT SUMENEP SEKTOR BATANG-BATANG. Tidak menguraikan tentang Sajam yang dibawa oleh salah satu pelaku, sedangkan Kapolsek Batang mengakui adanya Sajam tersebut yang awalnya diserahkan kepada Kades setempat.

Dengan adanya surat tanda laporan tersebut menuai praduga kuat bahwa para pelaku sesumbar tidak akan diproses hukum dengan adanya laporan dari pelapor (korban disabilitas) di Polsek Batang-batang, Polres Sumenep.

Perlu diketahui bahwa, kasus penganiayaan ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, antara lain:

1. Pasal 351 KUHP – Tentang Penganiayaan, – Ayat (1) menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dan ayat (2) menyatakan jika penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

2. Pasal 170 KUHP – Tentang Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, – Ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

– Ayat (2) menyatakan bahwa jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

3. Membawa Senjata Tajam (Sajam) Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Maka dari itu, pihak pelapor berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi atau upaya manipulasi oleh pihak terlapor. “Kami ingin hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu dan para pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegas korban.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Cek Ketersedian BBM di Beberapa SPBU

Dirinya berharap dukungan dari masyarakat dan media sangat diharapkan untuk memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada pihak yang bisa lolos dari jerat hukum dengan cara-cara yang tidak etis.