SUMENEP, Suarademokrasi – Sudah 3 (tiga) bulan berlalu banding tuntutan terdakwa Hermanto atau Herman, yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep dinilai masih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
JPU dari Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut terdakwa satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta, tuntutan JPU itu sudah dinilai ringan dibandingkan dari hukuman berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Namun, dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Mei 2024, Majelis Hakim malah menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep mengatakan sudah mengajukan banding, karena vonis Majelis Hakim dianggap jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan penjualan BBM solar bersubsidi, di mana Hermanto menjual BBM seharga Rp 8.500 per liter kepada pihak kapal kayu dengan rute Kalianget – Kalimantan yang tidak memiliki surat rekomendasi pembelian BBM.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hanya Divonis 7 Bulan Penjara
Transaksi ilegal ini dilakukan di pelabuhan TUKS Kalianget, Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, oleh terdakwa pada 2 Februari 2023 yang lalu. BBM solar bersubsidi dengan jumlah 1 KL lebih dibeli di SPBU Kalianget dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik orang lain untuk diperjual belikan kembali oleh terdakwa.
Meski banding telah diajukan, hingga kini belum ada kepastian kapan putusan banding akan dikeluarkan. JPU beberapa kali berjanji kepada media akan memberikan informasi terkait hasil banding tersebut. Namun, sampai saat ini publik masih menunggu kejelasan yang masih belum terjawab.
Hermanto divonis hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, meskipun sudah ada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur hukuman maksimal untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pada Pasal 55 dari undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Tuntutan JPU yang hanya 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 500 juta sudah dianggap sangat ringan, namun masih dipotong lebih ringan lagi oleh Majelis Hakim.
Pembelian BBM bersubsidi di SPBU Kalianget yang dilaporkan melanggar hukum sudah 3 kali, tapi tidak membutuhkan efek jerah terhadap para pelaku yang terlibat, disebabkan penegakan hukumnya kurang profesional. Malah pada kasus sebelumnya yang melibatkan 4 terdakwa bebas dari hukum penjara.
Tindakan Hermanto yang menggunakan surat rekomendasi milik orang lain untuk membeli BBM bersubsidi kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi jelas melanggar aturan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia. Kasus ini pun memicu pertanyaan publik terkait penegak hukum yang diduga ada keberpihakan untuk meringankan hukuman kepada terdakwa.
Maka dari itu, ketiadaan keputusan banding selama tiga bulan terakhir ini telah menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di masyarakat tentang lambannya proses hukum. Pengalaman serupa sekitar pada tahun 2020 dengan kasus yang sama dilakukan terdakwa Masduki Rahmad alias Dukmang, juga membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Kalianget dengan modus menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik orang lain.
Dari pengalaman kasus sebelumnya yang dilakukan 4 (empat) terdakwa dan Dukmang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang sama-sama dibeli di SPBU Kalianget juga mengalami penanganan hukum yang tidak profesional, 4 terdakwa bebas dari hukum penjara dan terdakwa Dukmang tidak segera dieksekusi meskipun sudah ada putusan banding. Hal ini memunculkan kecurigaan kita bahwa penegakan hukum di Sumenep tidak profesional, sehingga dugaan keputusan banding ini mungkin menjadi pola umum dalam penanganan yang serupa.
Sedangkan berdasarkan Pasal 195 Ayat (1) KUHAP, putusan banding harus segera diproses setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. Namun, hingga kini belum ada batas waktu yang jelas dalam penyelesaian kasus banding tuntutan terhadap terdakwa Hermanto.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara hukum di Sumenep yang dinilai lambat, menimbulkan kekhawatiran tentang keadilan yang seharusnya ditegakkan dengan cepat dan tepat. Masyarakat berharap adanya keputusan yang lebih adil dan berat terhadap pelaku yang jelas-jelas melanggar undang-undang, dapat memberikan efek jerah terhadap para pelaku yang lainnya demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat luas.
Modus yang serupa penjualan BBM solar bersubsidi pada jerigen yang dilakukan oleh SPBU Kalianget terus semakin marak tanpa ada pengawasan, hingga berdampak di SPBU Kalianget sering terpampang plang solar kosong (kelangkaan BBM) untuk para pengendara.














