Dugaan Penggelapan Sepeda Motor dan Penipuan Dilaporkan Polisi

Dugaan Penggelapan Sepeda Motor dan Penipuan Dilaporkan Polisi
Foto: Sepeda motor yang diduga digelapkan terlapor dengan kondisi plat motor dilepas.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Seorang perempuan warga Desa Kalianget Timur secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget, Polres Sumenep, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/01/UNTIRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLSEK KALIANGET.

Berdasarkan dokumen laporan tertanggal 2 Januari 2026, pelapor bernama Nurhayati (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Tambangan RT 003 RW 005, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalianget dan saat ini dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Objek perkara berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hijau dengan nomor polisi M 6485 YH, nomor rangka MH1JMF210SK401972, dan nomor mesin JMF2E1401349, yang tercatat atas nama pelapor. Dugaan peristiwa penggelapan disebut terjadi sekitar September 2025 di kediaman pelapor.

Baca Juga: Pelaku Sindikat Dugaan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polsek Kota Sumenep 

TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSm8DahJY/

Pihak terlapor dalam perkara ini diduga diketahui bernama Syamsuri, warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan keterangan pelapor, kronologi bermula dari hubungan personal antara pelapor dan terlapor. Pada Juli 2025, pelapor membeli sepeda motor tersebut melalui skema kredit di PT FIF Group.

Selanjutnya, sekitar September 2025, terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor, namun hingga kini kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiel sekitar Rp31.248.000. Atas dasar itu, pelapor menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas hak miliknya.

Selain dugaan penggelapan sepeda motor, pelapor juga menyampaikan adanya dugaan penipuan dengan janji pernikahan resmi oleh terlapor. Hal tersebut, menurut pelapor, diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor pada 11 Agustus 2025. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku hanya menjalani pernikahan siri dan tidak mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga :  HUT Ke-77 TNI Tahun 2022, Polres Sumenep Beri Kejutan Ke Kodim 0827

Pelapor juga menyebut terlapor diduga mengambil barang-barang pribadi miliknya, seperti emas dan telepon genggam, serta membawa sepeda motor yang masih berstatus kredit.

Dalam sejumlah pesan suara yang diterima pelapor melalui aplikasi WhatsApp, terlapor disebut membantah tuduhan penggelapan dan justru melontarkan ancaman akan melakukan pelaporan balik dengan dalih pencemaran nama baik. Bahkan, terlapor juga menuduh pelapor telah melakukan penipuan terhadap dirinya.

Namun demikian, pelapor mengaku mengantongi bukti percakapan tertulis yang diduga menguatkan adanya penguasaan sepeda motor oleh terlapor. Dalam salah satu pesan WhatsApp, terlapor yang diduga menyampaikan ancaman akan menjual atau menggadaikan sepeda motor apabila pelapor tidak menemuinya.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Redaksi Suarademokrasi melakukan konfirmasi kepada terlapor melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, terlapor mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya dan dibawa ke wilayah Kangean, meskipun kendaraan tersebut masih berstatus kredit dan atas nama pelapor.

Sementara itu, pelapor yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek di Pelabuhan Kalianget mengaku berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Sebagai seorang janda dengan tanggungan lima orang anak, pelapor menyampaikan kekhawatirannya atas kewajiban pembayaran angsuran kendaraan yang saat ini tidak berada dalam penguasaannya.

Pelapor juga menyebut bahwa sepeda motor tersebut diduga sering dipamerkan oleh terlapor melalui status media sosial dengan kondisi pelat nomor dilepas, yang dinilai sebagai upaya menghilangkan identitas kendaraan.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian melalui penyidik Polsek Kalianget menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penanganan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.