SUMENEP, Suarademokrasi | Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memberantas adanya peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Sumenep, hal itu dibuktikan dalam giat Satpol-PP bersama Tim terus menyasar sejumlah toko-toko kelontong besar maupun kecil yang ada di daratan.
Hal itu dilakukan guna untuk mendeteksi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Sumenep, karena adanya peredaran rokok ilegal tersebut sangat berdampak dan mengurangi pendapatan negara. Kemudian, mengurangi efektivitas upaya pengendalian rokok, yakni target perbaikan kesehatan serta mengurangi jumlah perokok.
Maka dari itu guna untuk memaksimalkan capaian hasil Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Tim terus melakukan giat pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep ujung timur Pulau garam Madura Jawa Timur.
Baca juga: Pemkab Sumenep Melakukan Pengawas Dan Monitoring Peredaran Rokok Ilegal
Kasat Ach Laili Maulidy melalui Kasi SDA menyampaikan bahwa, pihak Satpol-PP Sumenep bersama Tim sudah melakukan kegiatan pendataan peredaran rokok ilegal tersebut sejak dari awal bulan Juni 2023 sampai 27 Juli 2023, jadi kegiatan selama 30 hari sudah full menyisir seluruh desa yang ada di wilayah kecamatan daratan sebanyak 256 desa, yang sasarannya adalah toko-toko kecil dan menengah.
“Alhamdulillah sudah banyak beberapa jumlah toko-toko yang sudah kami data dan kumpulkan dengan mendapatkan ratusan merek dan ribuan bungkus rokok yang sudah kita temukan,” ujar Laili melalui Kasih SDA Satpol-PP saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis 27 Juli 2023.
Dia menambahkan bahwa giat hasil pendataan adanya peredaran rokok ilegal tersebut akan ditindaklanjuti dengan kegiatan Operasi gabungan yang terdiri dari pihak Beacukai, TNI, Polri dan Satpol-PP serta Badan POM, Disperindag dan Perekonomian kabupaten Sumenep yang direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2023.
“Kita nantinya akan berkordinasi dengan pihak Beacukai, karena kegiatan ini adalah program dari Beacukai Pamekasan, yang rencananya akan dilakukan di bulan Agustus 2023, sebanyak 15 kali Kegiatan,” pungkasnya.
Selain untuk pendataan, dilakukannya kegiatan diatas tersebut oleh pihak Satpol-PP guna untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang resiko dan bahanya dalam melakukan peredaran rokok ilegal.
Maka dari itu, melalui pemberitaan ini pihak Satpol-PP memberikan pesan khusus kepada para pihak pelaku usaha dan penjual, agar untuk menghindari adanya peredaran rokok ilegal, kerena perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan tindak pidana yang akan berdampak negatif keproses hukum nantinya.
“Kepada masyarakat Sumenep agar selalu bisa ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap adanya peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah kabupaten Sumenep. Dan kami siap untuk menerima segala informasi mengenai tentang adanya peredaran, penjualan dan tempat-tempat yang disinyalir ada tempat penjualan rokok ilegal yang dinilai merugikan pendapatan negara,” tegasnya.
Kedepannya pihak pemerintah kabupaten Sumenep nantinya akan membantu dan memfasilitasi untuk ijinnya bagi para pelaku dan pengusaha rokok yang ada di wilayah kabupaten Sumenep dengan dilengkapi cukai yang sudah legal, seperti perusahaan rokok yang sudah legal secara peraturan yang berlaku.
“Harapan kami kedepannya tentu semua pabrik rokok dan perumahan agar bisa dilengkapi perijinannya dengan cukai rokok yang legal, kami akan membantu untuk mempermudah hubungan pelaku rokok dengan pihak Beacukai Pamekasan nantinya,” tutur Dedy.