SUMENEP – Suarademokrasi.id | Innani Mukarromah, SH, MM, Kasih penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, menghimbau kepada para Calon Jemaah Haji (CJH) untuk memeriksa kelengkapan dokumen keberangkatannya untuk ibadah Haji.
Karena CJH yang sebelumnya sempat tertunda keberangkatannya dikarenakan adanya dampak pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, oleh karena itu Innani Mukarromah, SH, MM, menghimbau kepada para CJH untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumennya.
Baca Juga:
- Pemaparan Usulan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan
- Pemkab Pamekasan Menjadi Pilot Project Pelatihan DTS Kominfo RI
Menurutnya, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep ini, menyampaikan dokumen yang harus diperiksa adalah paspor bagi para CJH, khususnya paspor yang sudah habis masa berlakunya, Jum’at 25 Februari 2022.
“Kemenag Sumenep telah mengeluarkan surat imbauan kepada CJH terkait penyelesaian dokumen jemaah haji seperti paspor sudah expired, hilang, atau rusak diimbau segera membuat yang baru,” ucap Innani Mukarromah.
Innani Mukarromah menambahkan, bagi CJH pengganti porsi atau pelimpahan, dokumennya wajib segera diverifikasi, sehingga saat mendekati jadwal keberangkatan ke Tanah Suci, semua dokumen sudah siap.
Baca Juga:
- Sekdakab Sampang Memantau Pelaksanaan Vaksinasi Anak
- Bupati Menggandeng Sejumlah Media Untuk Memulihkan Perekonomian Sumenep
Sampai saat ini masih belum ada pengumuman resmi terkait keberangkatan haji dan masih menunggu kebijakan dari pusat. Meskipun demikian Innani Mukarromah berharap, sejak dini para CJH diminta untuk mempersiapkan diri, bukan hanya 1 dokumen, tetapi juga dalam tahapan pemeriksaan kesehatan, termasuk vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Kami harapkan para CJH tahun ini bisa diberangkatkan ke Mekkah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, bahkan pelaksanaan umroh saat ini menjadi acuan pelaksanaan haji tahun 2022,” tandasnya.
Baca Juga:
(Dilansir dari media center Pemkab Sumenep)