Pemaparan Usulan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan

Pemaparan Usulan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan saat mengikuti kegiatan virtual atas usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar Ekspose atau pemaparan usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan, secara virtual.

Kegiatan Ekspose virtual tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan yang didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajriyah, serta diikuti juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur dan Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) Kejati Jawa Timur, Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga:

Kronologi perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Hesni Binti Sahol, bermula pada Jum’at 12/11/2021 sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di jalan kampung Dusun Kranji, Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, tersangka Hesni melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Maryam, sehingga yang bersangkutan mengalami luka lecet pada daerah muka, pipi, telinga dan lehernya.

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga:

Dalam kegiatan Ekspose atau pemaparan usul penghentian penuntutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan menyampaikan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya, antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga.

“Jadi suami korban dan suami tersangka merupakan adik dan abang (kakak; red). Kemudian, antara tersangka dan korban juga telah saling memaafkan,” ujar Adi Tyogunawan.

Baca Juga :  3 Orang Pengguna Dan Pengedar Narkotika Keok Di Polsek Bluto

Baca Juga:

Atas usulan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose secara virtual tersebut akhirnya menyampaikan persetujuannya.

“Alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka. Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan, karena masih ada hubungan keluarga. Di samping itu, saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya. Semoga kekeluargaan mereka rekat kembali,” ucap Adi Tyogunawan.

Berdasarkan persetujuan Jampidum tersebut, Kajari Sumenep akan melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ke Kejaksaan Agung.

“Dalam hal ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur,” tuturnya.