Diduga 3 Petugas Telkom Sumenep Tidak Paham UU Pers

Diduga 3 Petugas Telkom Sumenep Tidak Paham UU Pers
Foto: Sikap Customer Service Telkom Cabang Sumenep yang tertangkap kamera media
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Sungguh tidak disangka dan tidak diinginkan, diduga 3 (tiga) petugas Telkom Indonesia cabang Sumenep tidak paham tentang pers yang tercantum pada UU RI NO.40 Tahun 1999.

Tiga orang petugas tersebut diantaranya, 2 (dua) Perempuan petugas Customer Service dan satu orang petugas scurity Telkom Indonesia cabang Sumenep yang berkantor di Jl.Urip Sumoharjo No.41 Pabian Kabupaten Sumenep, terkesan kompak sehingga tidak mempertemukan dan memberi nomor telepon untuk Pimpinan.

Ke-3 petugas Telkom Indonesia cabang Sumenep tersebut di diduga tidak paham dengan UU RI tentang Pers, karena disinyalir telah sengaja menghambat dan menghalangi tugas media untuk melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Telkom Cabang Sumenep dalam pemberitaan terkait adanya dugaan tiang kabel Telkom yang sudah miring berdiri dipinggir jalan raya.

Baca Juga:

Selain itu, petugas Customer Service yang sebelah tengah (kiri) yang namanya tidak mau menyebutkan dan tidak ada kepentingan dalam konferensi tersebut, diam-diam mengambil foto Redaksi Suara Demokrasi yang sedang melakukan konfirmasi dan juga ikut-ikutan berkomentar sehingga membuat suasana menjadi tegang.

“Surat tugas anda mana, saya juga pernah jadi media dan teman saya juga pernah kerja di media TV sehingga paham tentang Jurnalistik, Bapak kesini jangan bawak nama-nama Jurnalis,” teriak petugas Customer servis yang tidak mau menyebutkan namanya dengan sikap tidak menyenangkan hingga berdiri kepada Redaksi yang sedang melakukan konfirmasi Selasa 22 Februari 2022.

Persoalan tersebut dipicu disaat pihak Customer servis mempersoalkan surat tugas media, sedangkan kedatangan media hanya untuk menyampaikan dan Konfirmasi terkait Tiang kabel yang di khawatirkan roboh menimpah bagi masyarakat dan pengendara yang lewat atau berhenti, karena posisi tiang tersebut berada pas di lampu stopan di jalan perempatan yang berada di Jl. HK. Agus Salim, Jl. Jati Emas (Kanan) dan Jl. Kartini (Kiri).

Baca Juga:

Ini awal kronologinya, Redaksi yang sudah menggunakan baju berlogo dan bertuliskan pers, mendatangi Kantor Telkom Cabang Sumenep sudah menggunakan etika dengan meminta petunjuk kepada petugas untuk melakukan konfirmasi dan pihak scurity yang berbeda di pos penjagaan tanpa bertele-tele mengarahkan Redaksi langsung untuk menghadap ke petugas pelayanan yang ada di didalam kantor.

Baca Juga :  Satpas 1152 Polres Sumenep Siapkan Duta Pelayanan SIM

“Silahkan langsung masuk ke dalam, didalam ada petugasnya,” jawab scurity dengan ramah, Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 14.40 wib.

Diduga 3 Petugas Telkom Sumenep Tidak Paham UU Pers

Foto: Tiang kabel di Sumenep yang terekam kamera media dengan kondisi sangat memperhatikan (Tiang dalam kondisi sudah miring)

Awalnya, petugas Customer Service yang sudah berada di dalam kantor pelayanan menyambut dan melayani dengan baik hingga meminta foto tiang tersebut kepada media untuk dikirim melalui WhatsApp yang diberikan kepada Redaksi. Disaat media minta tanggapannya terkait tiang tersebut, petugas Customer Service tersebut minta untuk tidak direkam.

“Tapi tidak direkam kan, kalau direkam saya tidak bisa berkomentar, biar foto ini saya teruskan dulu ke atasan saya,” jawab Nadia petugas Customer Service, masih dengan sikap baik kepada media.

Disaat media meminta untuk dipertemukan langsung dengan Pimpinannya yang memiliki kewenangan untuk berkomentar dalam pemberitaan, petugas Customer Service langsung memutuskan tidak bisa.

“Iya gak mungkin hari ini, biar saya teruskan dulu foto dan nomer telpon sampean ke atasan, karena Sampean tau tau langsung ke sini tidak mengajukan surat dulu, sedangkan atasan kami lagi WFH atau bekerja dari jarak jauh,” tegas Nadia dengan nada agak tinggi.

Dan hal yang tidak diinginkan terjadi, tanpa izin seorang petugas Customer Service yang disebelah kiri yang tidak ada keterlibatan dalam konfirmasi tersebut secara diam diam memotret Redaksi yang sedang melakukan konfirmasi (entah untuk apa tujuannya, kurang paham) sedangkan di dalam kantor tersebut sudah terpasang CCTV yang secara detail dari awal sudah merekah kedatangan Redaksi.

Disaat di tanya untuk apa mengambil foto sampai diam-diam, Customer Service tersebut menjawab dengan nada tinggi “Hak saya lah,” jawab perempuan tersebut dengan tegas.

Sejak itulah suasana berbeda, Customer Service yang mengambil foto secara diam diam juga ikut ikutan berkomentar dan mengatakan bahwa dirinya juga pernah kerja di media, hingga suasana yang sebelumnya enak menjadi tegang.

Dan akhirnya Nadia petugas Customer Service dengan sikap emosi juga memanggil scurity, dan scurity mengatakan kepada media bahwa atasannya berpesan tidak mau diganggu siapapun disaat WFH.

“Semua atasan kami sedang WFH, kecuali pelayanan seperti Satpam, CSR dan pembayaran. Ibu Yuli Pimpinan kami berpesan kalau ada masalah apapun yang ingin bertemu dengan dirinya, termasuk media atau siapa harus dicancel dulu menunggu hari Senin, seperti itu pesan Pimpinan. Kalau ditelfon sama aja tidak WFH dong,” jawab Haris. S petugas scurity kepada Redaksi.

Baca Juga :  Damkar Kabupaten Sumenep Berhasil Memadamkan Kebakaran Mobil

Sedangkan yang dimaksud WFH (Work from home) adalah sama dengan istilah bekerja dari jarak jauh, tidak harus membatasi tugas pers untuk melakukan konfirmasi untuk pemberitaan. Dan akhirnya dengan baik baik Redaksi media Suara Demokrasi ini pulang tanpa mendapatkan nomor telepon Pimpinan Telkom Cabang Sumenep untuk konfirmasi lebih lanjut.

Dalam UU RI No.40 tahun 1999 di pasal 1 menjelaskan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan terkait Tiang kabel yang sudah miring tersebut dan pihak Telkom Cabang Sumenep tidak menghubungi Media Suara Demokrasi untuk memberikan tanggapan.