SUMENEP Suarademokrasi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, yang dipimpin oleh Hizbul Wathan, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat Dirgahayu kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Hizbul Wathan menyampaikan harapannya agar melalui bidang hukum Setdakab Sumenep, mereka dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kemerdekaan kepada masyarakat Sumenep.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di Kabupaten Sumenep melalui pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Hizbul Wathan, Sabtu 10 Agustus 2024.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Pemkab Sumenep Gelar Lomba Memasak
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kemeriahan dan semangat juang kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu.
“Di usia yang ke-79 tahun ini, kita semua memiliki tanggung jawab untuk terus memajukan Indonesia, terutama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan semangat kemerdekaan, Bagian Hukum Setdakab Sumenep berkomitmen untuk menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan makmur.
Untuk itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan aspek hukum, yang diantaranya:
1. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda): Bagian Hukum bertanggung jawab dalam proses penyusunan peraturan daerah, termasuk merancang, meninjau, dan memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Sumenep.
2. Pemberian Nasihat Hukum: Bagian Hukum juga berfungsi sebagai penasihat hukum bagi pemerintah daerah. Mereka memberikan masukan dan pendapat hukum mengenai berbagai masalah yang dihadapi oleh pemerintah, baik yang berkaitan dengan kebijakan publik, administrasi, maupun sengketa hukum.
3. Penyelesaian Sengketa Hukum: Jika terjadi sengketa hukum yang melibatkan pemerintah daerah, Bagian Hukum berperan dalam menangani dan menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum yang tersedia, baik melalui negosiasi, mediasi, maupun litigasi di pengadilan.
4. Pengawasan dan Pembinaan Hukum: Bagian Hukum juga bertanggung jawab dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Mereka memastikan bahwa semua instansi di bawah pemerintahan daerah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
5. Pendidikan dan Sosialisasi Hukum: Salah satu peran penting lainnya adalah melakukan pendidikan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Bagian Hukum berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan, seminar, dan program edukasi lainnya.
6. Dokumentasi dan Informasi Hukum: Bagian Hukum bertanggung jawab atas penyimpanan dan pemeliharaan dokumen-dokumen hukum, serta menyediakan informasi hukum yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
7. Konsultasi dan Advokasi Hukum: Bagian Hukum menyediakan layanan konsultasi dan advokasi bagi instansi pemerintah daerah terkait permasalahan hukum yang dihadapi, serta berperan dalam menyusun strategi hukum yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum.
Melalui peran dan tanggung jawab ini, Bagian Hukum Setdakab Sumenep berupaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.